Delapan Menteri Jokowi Luncurkan Layanan Perizinan OSS, Mulai Sekarang Urus Izin Sudah Bisa Lewat Online

Oleh : Ridwan | Senin, 09 Juli 2018 - 11:48 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah secara resmi telah meluncurkan layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Menteri Koordinator Bidang Perekononian Darmin Nasution didampingi oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yossana Laoly, Menteri ATR Sofyan Djalil, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Asman Abnur,  Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko, Kepala BKPM, Thomas Lembong, Gubernur BI Perry Wajriyo secara bersama-sama melakukan peluncuran layanan perizinan OSS di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (9/7/2018).

Melalui peluncuran OSS, para investor dan pelaku usaha kini bisa mengurus izin usaha melalui website atau secara manual.

"Mulai sekarang, sudah bisa urus izin lewat website www.oss.go.id atau kalau ada yang enggak biasa online, bisa datang ke semua PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), nanti langsung dilayani sampai beres," kata Darmin lewat sambutannya usai peluncuran.

Untuk pengajuan perizinan yang melalui website, bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Prosesnya pun disebut tidak lama, terlebih ketika syarat dokumen yang diwajibkan sudah lengkap.

Saat ini, pelaksanaan OSS masih dibawahi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Nantinya, setelah semua persiapan matang, pelaksanaan OSS akan dilakukan sepenuhnya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Layanan perizinan ini akan terintegrasi, khususnya dengan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Integrasi dibutuhkan untuk mengurus izin badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Layanan OSS juga menjamin perizinan berusaha dapat diurus dalam waktu 1 jam. Bahkan, pelaku usaha atau investor bisa mengetahui langsung apakah mereka mendapat insentif dan jenis insentif apa yang didapat lewat sistem OSS.