Produsen siap Ikuti Aturan Baru Produk Susu Kental Manis

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 06 Juli 2018 - 16:00 WIB

INDUSTRY.co.id,Jakarta - Dalam beberapa hari terakhir masyarakat dihadapkan pada polemik terkait label susu pada produk susu kental manis (skm). Hal tersebut dipandang sebagai pengaburan jenis produk, yang dianggap bukan bagian dari dairy product atau olahan susu.

Untuk itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran terkait skm demi melindungi konsumen khususnya anak-anak. Peraturan yang diterapkan tersebut ditujukan bagi para produsen susu kental manis agar memperhatikan bentuk iklan yang diedarkan.

Dalam surat edaran BPOM tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya, BPOM menegaskan perlunya melindungi konsumen dari informasi tidak benar dan menyesatkan sehingga perlu diambil langkah perlindungan yang memadai.

Terkait hal tersebut, PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) mengatakan label susu sebenarnya sudah masuk dalam kategori yang tercatat dalam produk industri.

"Menanggapi hal ini tentunya nanti asosiasi terkait akan klarifikasi ke BPOM langsung," kata Franciscus Wellirang, Direktur INDF.

Franciscus mengaku belum membaca sepenuhnya edaran tersebut. Namun, secara garis besar pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan jika label susu harus diganti dengan yang lebih sesuai.

"Pokoknya industri akan mengikuti kebijakan pemerintah untuk perlindungan konsumen," tegasnya.

Seperti yang diketahui, Indofood memiliki beberapa brand skm seperti Indomilk Kental Manis, Cap Enaak, dan Kremer.

Sementara itu berdasarkan penelitian dari USDA Foreign Agricultural Sevice, konsumsi susu di Indonesia dinilai masih rendah, yakni 12,1 liter per orang dalam setahun. Jumlah ini lebih rendah jika dibandingkan dengan rata rata negara Asean seperti Filipina 22,1 liter, Thailand 33,7 liter, dan Malaysia 50,9 liter per orang.