Pemerintah Rencanakan IKM Tekstil Terapkan Standar Mutu Produk

Oleh : Hariyanto | Kamis, 02 Februari 2017 - 12:03 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merencanakan seluruh industri kecil menengah (IKM) tekstil terapkan standar mutu produk maksimal pada 2019.

"Selama ini, industri tekstil skala kecil menengah belum diwajibkan untuk menerapkan standar mutu produk. Pemerintah mengkhawatirkan kondisi ini dapat melemahkan daya saing mengingat produk tekstil impor terus membanjiri pasar dalam negeri," kata Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kemenperin, Gati Wibawaningsih  di Jakarta, Kamis (2/2).

Implementasi standar mutu produk tekstil, menurut Gati, merupakan upaya pemerintah untuk sekaligus menekan laju impor barang jadi dan bahan baku tekstil.

"Sebenarnya kita sudah punya standar produk, tapi itu belum diwajibkan. Nanti kita akan wajibkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP)," ujarnya.

Saat ini, lanjut Gati, pihaknya ingin memperketat masuknya barang jadi dan bahan baku tekstil yang sebagian besar berasal dari Tiongkok. Kendati demikian, tidak mudah menerbitkan regulasi pembatasan mengingat dunia telah memasuki rezim perdagangan bebas.

"Data Badan Pusat Statistik menunjukkan saat ini ada lebih dari 240.000 IKM berbagai sektor. Tekstil dan fesyen memiliki 48.000 unit usaha, pertumbuhan IKM tekstil mencapai 10% pada tahun lalu," katanya.

Gati menambahkan, sebelum menerbitkan regulasi yang mewajibkan pelaku IKM menerapkan standar mutu produk, pemerintah akan terlebih dahulu membina SDM IKM hingga memenuhi standar yang ditentukan.

"Standarnya seperti kekuatan tarik bahan, tahan sobekan, standar celup, atau ukuran, ini akan diperbanyak lagi. Tahun ini akan dimulai pembinaan IKM," tutur Gati. (Hry/ Imq)