Pemprov Aceh Pelajari Bantuan Hukum untuk Irawandi Yusuf

Oleh : Herry Barus | Jumat, 06 Juli 2018 - 08:40 WIB

INDUSTRY.co.id - Banda Aceh- Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyatakan Pemerintah Aceh sedang mempelajari landasan hukum untuk pemberian bantuan hukum kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang tersandung dugaan kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pada dasarnya kita tentu punya niat untuk membantu termasuk aspek hukum, tentu dalam memberi bantuan hukum ini harus ada payung hukum yang mengatur sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang ada," kata Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di Banda Aceh, Kamis (5/7/2018)

Pernyataan .Wagub Nova Iriansyah disampaikan terkait dengan ditetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh yang disangkakan kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Ia menjelaskan dirinya telah meminta Asisten I dan Biro Hukum Setda Aceh untuk mempelajari dengan seksama terkait pemberian bantuan hukum tersebut dan tetap berhati-hati terkait sejauh mana Pemerintah Aceh dapat membantu terhadap kasus yang sedang disangkakan kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

"Kami tidak mau terburu-buru sebab secara institusi Pemerintah Aceh melekat lembaga terkait dan dalam penanganan ini tidak ada yang bersifat ad hoc. Dengan waktu yang tidak terlalu lama kami akan sampaikan ke publik nantinya," kata Nova Iriansyah kepada awak media.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf secara resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otsus Aceh Tahun Anggaran 2018.

Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).