Kemenkes dan BPOM Diminta Cabut Label 'Susu' Pada Produk Kental Manis

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 06 Juli 2018 - 06:16 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Komisi IX DPR RI mendesak kepada BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk segera mencabut label susu terhadap seluruh produk susu kental manis yang beredar saat ini.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Kamis (5/7/2018) di gedung DPR RI.  Lanjutnya, jika memang produknya tidak bernutrisi seperti yang diiklankan, pemerintah perlu mengambil tindakan. Termasuk menarik dan mengganti informasi yang terdapat di dalam kemasan.

“Komisi IX telah meminta agar Menkes dan BPOM mencopot label “Susu” terhadap seluruh produk susu kental manis yang ada saat ini,” ujar dia.

Komisi IX DPR juga secepatnya akan memanggil BPOM guna menjelaskan soal produk susu kental manis yang beredar di pasaran. Dede mengaku, sebetulnya susu kental manis tidak mengandung susu melainkan hanya gula sudah diperdebatkan sejak lalu.

Sementara itu, Menteri Kesehatan, Nila Moeloek juga telah menyampaikan bahwa kental manis bukan produk susu bernutrisi. Nila pun menganjurkan masyarakat untuk membatasi konsumsi produk kental manis yang memiliki kandungan gula yang tinggi itu.

"Ya mungkin kita mengurangi. Kalau toh dimakan juga tapi ya kita harus mengatasi keseimbangannya ini gitu. Ya jangan bikin penyakit ya," kata Nila

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menerbitkan edaran soal produk kental manis ini. Surat edaran BPOM itu ditujukan untuk produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya.

Surat edaran itu bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3)'Ada 4 hal yang harus diperhatikan oleh produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya berupa larangan.

Di antaranya produk kental manis dilarang menampilkan balita dan dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.

Kemudian edaran BPOM itu juga melarang produk kental manis menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman, serta melarang penayangan iklan pada jam tayang acara anak-anak.