Korupsi KTP-e, KPK Periksa Andi Narogong Klarifikasi Aliran Dana

Oleh : Herry Barus | Jumat, 29 Juni 2018 - 06:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi untuk dua tersangka kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e) Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung untuk mengklarifkasi soal aliran dana KTP-e.

"Kami klarifikasi lagi terkait aliran dana karena saat persidangan Andi ataupun dalam proses proses pemeriksaan sebelumnya kan Andi menjelaskan apa yang ia ketahui apakah kaitannya dengan terdakwa yang lain ataupun beberapa aliran dana terhadap sejumlah pihak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/6/2018)

Andi dari unsur swasta juga merupakan terdakwa dalam perkara korupsi KTP-e tersebut.

"Itu kan perlu kami klarifikasi soal aliran dana dan beberapa pertemuan karena memang pada proses saat ini sampai dengan awal Juli, kami mematangkan perkara ini jadi berkas sedang kami finalisasi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi," ucap Febri.

Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto telah ditetapkan bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto sebagai tersangka korupsi KTP-e pada 28 Februari 2018 lalu.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-e dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-e, dan juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-e.

Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)