Sertikasi SLVK Belum Bisa Tembus Pasar Global

Oleh : Ridwan | Rabu, 01 Februari 2017 - 12:24 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Sertifikasi mutlak diperlukan jika kita ingin melindungi hutan kita dari proses penebangan hutan yang tidak bertanggung jawab.

Sertifikasi terhadap hutan industri maupun produknya dapat memastikan bahwa bahan baku dari produk kehutanan adalah sumber yang legal, bermanfaat bagi masyarakat dan bertanggung jawab pada lingkungan.

Pemerintah melalui Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mewajibkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sejak 2009, untuk industri yang mendayahgunakan hutan sebagai produk utama, dan sertifikasi ini telah diakui sampai ke Uni Eropa.

"Saat ini Pemerintah telah menyakinkan Uni Eropa bahwa, V-Legal Document SVLK telah memenuhi standarisasi sertifikat Uni Eropa" terang Dirjen Pengelolaan Produk Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutanan (KLHK), Dr.Ir. Ida Bagus Putera saat acara Summary Workshop Media di Jakarta (1/2/2017).

Meskipun sertifikasi SVLK telah diterima secara International, seringkali produk kehutanan Indonesia tidak bisa menembus pasar Internasional. Hal ini dikarenakan pembeli seringkali mensyaratkan sertifikasi lain seperti Forbes Stewardship Council (FSC).

Sertifikasi FSC sama pentingnya dengan SLVK, sementara faktanya belum banyak perusahaan di Indonesia yang memiliki sertifikat FSC. Produk berlogo FSC yang beredar di Indonesia sebagian besar bukan produk dari perusahaan Indonesia.

Sebagai negara yang telah memiliki proses sertifikasi produk hutan (SLVK), seharusnya tidaklah sulit bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan sertifikasi FSC.

Sangat disayangkan jika produk hutan Indonesia tidak didorong untuk mendapatkan sertifikasi berskala internasional.

Dengan sertifikat FSC tentunya produk hasil hutan Indonesia dapat dilihat sebagai produk terdepan yang memiliki kualitas tinggi dan tidak kalah dengan hasil hutan negara-negara Eropa dan Asia Pasifik.