Dirjen Pajak: PPh Final Dimaksudkan Untuk Dorong UMKM Agar Lebih Aktif Dalam Kegiatan Ekonomi

Oleh : Hariyanto | Sabtu, 23 Juni 2018 - 13:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Sidoarjo - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Robert Pakpahan mengatakan ada dua hal pokok dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diluncurkan Presiden RI Joko Widodo.

"Pertama soal penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulan. Kedua adalah aturan tentang jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5 persen tersebut," kata Robert di kantor DJP Jatim ll di Jalan Juanda, Jumat (22/6/2018).

Dia menjelaskan, untuk wajib pajak (WP) orang pribadi selama tujuh tahun, WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma selama empat tahun, dan WP berbentuk perseroan terbatas selama tiga tahun.

"Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih berperan aktif dalam kegiatan ekonomi dengan memberikan kemudahan dan keringanan pajak," tambah Robert.

Lebih jauh Robert mengutarakan, meski demikian, tidak semua pelaku UMKM wajib membayar pajak atau masuk kategori WP. Sebab, dalam ketentuan ini yang masuk kategori wajib membayar pajak adalah mereka yang memiliki peredaran bruto atau omzetnya mencapai Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.

"Secara nasional, sepanjang 2017 ada sekitar 1,5 juta UMKM yang setoran pajaknya mencapai Rp 5,8 triliun. Dari jumlah itu, UMKM di Jatim yang sudah masuk WP ada sekitar 300.000 UMKM," ungkapnya.

Dalam jangka pendek, 6 bulan sampai 1 tahun ke depan angka penerimaan pajak dari sektor ini akan menurun. Karena nilai pajaknya juga diturunkan jadi 0,5 persen. "Untuk jangka panjang, tentu bakal naik seiring bertambahnya kepatuhan jumlah pelaku UMKM," harapnya.

Melalui berbagai edukasi, sosialisasi, pengawasan, dan berbagai kegiatan rutin masing-masing KPP maupun DJP, target jangka panjang itu diyakini bakal terpenuhi.

"Untuk wilayah DJP Jatim II, sejak beberapa waktu lalu kami sudah melakukan pendekatan kepada para pelaku UMKM di wilayah kami melalui program Sahabat Pajak," kata Kepala DJP Jatim II, Neilmaldrin Noor yang turut mendampingi Robert.

Neilmaldrin Noor menambahkan, meski belum keseluruhan, hasil atau raihan pendapatan dari sektor UMKM sudah mencapai 1,4 persen dari total penerimaan pajak di DJP Jatim II. Angka yang dirasa cukup tinggi untuk sekarang ini.

Sama seperti di tingkat Nasional, sektor UMKM yang paling banyak menyumbang pajak di wilayah DJP Jatim II adalah UMKM Kuliner, kemudian disusul UMKM bidang fashion dan UMKM kerajinan. (bj)