Sangsi Menanti Bagi Aparatur Sipil Negara Bolos

Oleh : Wiyanto | Kamis, 21 Juni 2018 - 16:15 WIB

INDUSTRY co.idJakarta-Berdasarkan data yang diperoleh di Command Center, sebanyak 87 persen ASN kementerian, lembaga dan pemda di seluruh Indonesia sudah hadir. Namun karena data ini terus bergerak, persentase kehadiran akan terus berubah.

"Ada juga ASN yang saat cuti bersama kemarin tugas, dan diganti setelah lebaran," jelas Menteri PAN RB, Asman Abnur di Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Di Kementerian PANRB sendiri, hanya ada 3 ASN yang izin, 7 ASN dinas, 1 ASN sakit dan 4 ASN sedang tugas belajar. Tidak ada pegawai Kementerian PANRB yang tak hadir tanpa keterangan.

Di era modern ini, Menteri Asman berharap semua lapisan pemerintah sudah menerapkan _e-government_ dan e-office ini. "Kita berharap Pemda dan K/L yang menerapkan e-office multi fungsi," imbuh Menteri Asman.

Lebih jauh, Menteri Asman menegaskan, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki hak diskresi untuk memberi sanksi bagi para pegawainya. Ada sanksi ringan, sedang, hingga berat. "Pemberian sanksi sanksi diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sesuai dengan klasifikasinya," tandasnya.