KSP Pantau Proses Penyelamatan Korban Kecelakana KM Sinar Bangun

Oleh : Herry Barus | Kamis, 21 Juni 2018 - 08:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan pihaknya terus memerhatikan proses pencarian korban KM Sinar Bangun yang mengangkut puluhan penumpang tenggelam di perairan Danau Toba, Provinsi Sumatera Utara pada Senin (18/6/2018) sore.

Moeldoko di Jakarta, Rabu (20/6/2018) menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penyelamatan korban tragedi kapal tenggelam yang dilaporkan mengangkut puluhan penumpang itu.

Ia dan tim KSP juga membahas hal ini bersama dengan penanganan arus mudik yang dipantau dari "situation room" di kantornya.

"KSP juga mengecek atas perkembangan musibah tenggelamnya kapal motor di Danau Toba kepada Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Irjen Pol Budi Setiadi terhadap penanganan korban yang selamat dan yang meninggal dunia. Saya selaku pribadi dan jajaran KSP menyampaikan rasa duka yang mendalam," kata Moeldoko, yang juga mantan Panglima TNI itu.

Moeldoko menambahkan dari informasi yang diberikan Dirjen Budi Setiadi, menyebutkan ditemukan 21 korban, 3 orang meninggal dan sisanya selamat. Verifikasi terhadap jumlah korban, terus dilakukan.

Ia juga mengingatkan agar pengusaha transportasi nasional senantiasa memerhatikan keselamatan penumpang, dalam prioritas utama.

Untuk peristiwa ini, Dirjen Hubdat Budi Setiadi membagi lima tim untuk tugas penanganan kecelakaan kapal tenggelam di perairan Danau Toba. Tim pendaftaran yang dikoordinir kepolisian bagi keluarga korban guna memastikan jumlah penumpang KM Sinar Bangun yang tenggelam pada 18 Juni 2018 kira-kira pukul 16.00 WIB.

Tim pencarian dan pertolongan dikoordinir Basarnas, menyelidiki penyebab kecelakaan yang dikoordinir BNKT serta akan melakukan evaluasi agar ke depan kejadian serupa tidak terulang.

Sedangkan tim penanganan pascakecelakaan bagi korban selamat dan yang meninggal dunia oleh tenaga medis dan PT Jasa Raharja.

Ada juga tim mobilisasi pemulangan korban kepada keluarga menjadi kewajiban pemerintah daerah sesuai domisilinya.