Dunia Usaha Mengeluh, Apindo Minta Pasal-Pasal RUU SDA Dianulir

Oleh : Ahmad Fadli | Kamis, 21 Juni 2018 - 07:20 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta -RUU Sumber Daya Air yang saat ini sedang di godok di DPR menimbulkan banyak persoalan. Banyak pihak melihat pasal-pasal dalam RUU SDA harus di anulir. Hal itu disampaikan Tim Kajian Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karina, pertengahan Juni lalu.

Salah satu pasal bermasalah menurut Karina adalah adanya kewajiban industri memberikan bank garansi dan mengalokasikan 10% keuntungan untuk konservasi SDA. Aturan tersebut jelas memberatkan industri dan menimbulkan ketidakpastian berusaha. Terlebih lagi, industri terutama yang bergerak dibidang AMDK saat ini sudah melakukan langkah-langkah konservasi sumber air minum.

Terkait dengan bank garansi sebetulnya industri sudah melakukan pembayaran retribusi air, kalau diartikan adalah kewajiban industri menjaga asupan air yang meraka pakai dan mengatur asupan air yang sesuai izin yang diberikan pemerintah, ujar Karina dalam keterangan persnya kepada INDUSTRY.co.id, Kamis (21/6/2018)

Lebih lanjut, pengaturan tentang air dalam RUU SDA dinilai Karina sangat berdampak terhadap industri. Di satu sisi, para pelaku industri sudah mendapat tekanan demikian besar dari banyaknya produk impor. Di sisi lain, industri juga dharapkan dapat menggenjot ekspor. Lalu keberadaan RUU SDA justru semakin membuat posisi pelaku industri terjepit. Dalam keadaan seperti ini dimana tidak hanya kita harus memikirkan energy cost dan distribusi cost, namun ada tambahan lagi water cost, bagaimana kita bisa meningkatkan export? jelas Karina.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang (UU) tentang Sumber Daya Air (SDA) Nomor 7 Tahun 2004 pada 18 Februari 2015. Dalam pembatalan tersebut, MK menetapkan 6 prinsip dasar yaitu tidak mengganggu, mengesampingkan, dan meniadakan hak rakyat atas Air; perlindungan negara terhadap hak rakyat atas Air; kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia; pengawasan dan pengendalian oleh negara atas Air bersifat mutlak; prioritas utama penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan pemberian Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat setelah prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e dipenuhi dan masih terdapat ketersediaan Air.

Pada awal tahun 2017, DPR berinisiatif untuk menyusun Rancangan Undang-Undang untuk mengatur tata kelola air yang diwujudkan berupa RUU Sumber Daya Air (SDA). Penyusunan RUU ini mengacu pada 6 prinsip dasar MK yang ditetapkan MK pada saat pembatalan UU SDA No 7 Th 2004. Selanjutnya, Kementerian PUPR berperan menjadi leading dalam pembahasan RUU SDA ini.