Ini Landasan Hukum Dilantiknya Komjen Pol M Iriawan Sebagai Pejabat Gubernur Jabar

Oleh : Herry Barus | Rabu, 20 Juni 2018 - 06:40 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, melantik Penjabat Gubernur Jawa Barat, Komjen Pol Mochamad Iriawan, di Bandung.

Description: http://rmol.co/banner/thumb/742176-11314301052018@farah-magazine-mei2018.jpg

Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) itu ditunjuk pemerintah untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Jabar yang ditinggalkan Ahmad Heryawan.  

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kaspuspen) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, pelantikan Komjen Iriawan susah sesuai aturan. Dasar hukumnya sudah dipertimbangkan sebelum pelantikan. Bahtiar menyebut Pasal 201 UU 10/2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum pengisian posisi penjabat gubernur.

"Dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan, dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Bahtiar kepada wartawan, Senin (18/6).

Bahtiar juga mengutip penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

 

Dalam pasal tersebut diatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya. Pasal 19 ayat (1) huruf b menyebutkan yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.


Aturan lain yang jadi payung hukum pengangkatan Penjabat Gubernur, kata Bahtiar, adalah Permendagri 1/2018 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Wawalikota. Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat  di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.

"Dan, Gubernur yang sudah dua kali jabatan, Plt-nya ya saat gubernur dan wakil habis masa jabatannya. Ada yang habis masa jabatan setelah selesai Pilkada serentak ya tetap ada Plt sampai pelantikan gubernur baru," katanya.

Dalam konteks Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, masa jabatannya berakhir beberapa hari yang lalu, tepatnya 13 Juni 2018. Untuk mengisi kekosongan, Mendagri memutuskan mengangkat pelaksana harian (Plh) Gubernur Jabar, yakni Iwa Karniwa.

"Prinsipnya kami bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Bahtiar kepada Rmol.

Begitu juga dengan penunjukan Komjen Iriawan. Semua didasarkan pada aturan yang berlaku. Bahtiar akui, sempat ada pro kontra waktu Iriawan masih menjadi pejabat di Mabes Polri. Mantan Kapolda itu dipermasalahkan karena masih sebagai pejabat aktif Mabes Polri.

"Sekarang Komjen Pol Iriawan sudah tidak menjabat lagi di struktural Mabes Polri. Beliau sekarang di  Lemhanas. Beliau adalah pejabat esselon satu Sestama Lemhanas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian," katanya.

Status Komjen Iriawan tambah Bahtiar, sama dengan status Irjen Pol Carlo Tewu yang diangkat menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Saat itu, Carlo Tewu tak menjabat di posisi struktural Mabes Polri, melainkan menjabat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

"Sesuai Keppres, Mendagri melantik sampai pelantikan Gubernur Jabar Terpilih hasil Pilkada Serentak nanti," kata Bahtiar.