Demokrat: Pelantikan Komjen Pol M Iriawan Melanggar Konstitusi

Oleh : Herry Barus | Rabu, 20 Juni 2018 - 06:20 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-  Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Didik Mukrianto menilai pelantikan Komjen Pol M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat melanggar konstitusi sehingga fraksinya mendorong DPR membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk mengoreksi kebijakan tersebut.

"DPR harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat DPR RI dan DPR RI menggunakan Hak Angket mengingatkan dan mengoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah," kata Didik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Didik menilai setiap kebijakan dan keputusan pemerintah mutlak harus konstitusional dan mendasarkannya kepada UU dan aturan yang berlaku.

Menurut dia ada hal yang cukup serius yang harus disikapi dan dilakukan koreksi terhadap pemerintah karena diindikasikan melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.

Didik menilai kebijakan tersebut diindikasikan melanggar tiga UU, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan pelantikan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat tidak melanggar undang-undang.

Tjahjo mengatakan tidak ada pertimbangan khusus terkait dipilihnya M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, terlebih latar belakang Iriawan dari kepolisian.