Makin Melambat, Asosiasi Kaca Lembaran Desak Pemerintah Segera Berlakukan SNI Wajib untuk Kaca Isolasi dan Pengaman

Oleh : Ridwan | Selasa, 19 Juni 2018 - 09:20 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Industri kaca lembaran dalam negeri saat ini masih mengalami perlambatan, dikarenakan retail dan pekerjaan di lapangan sudah berhenti.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan saat dihubungi Industry.co.id di Jakarta, Selasa (19/6/2018).

"Disaat kondisi yang kian melambat, industri masih yakin bahwa pemerintah dapat melaksanakan Perpres Nomor 40/2016 terkait penurunan harga gas industri untuk menjaga kredibilitas Presiden," kata Yustinus.

Dikatakan Yustinus, sejak dikeluarkannya Perpres Nomor 40 Tahun 2016 hingga saat ini industri kaca masih belum merasakan penurunan harga gas yang telah dijanjikan.

Padahal, lanjutnya, penurunan harga gas industri dapat menghambat deindustrialiasasi yang hingga saat ini terus berlangsung di Tanah Air.

"Sebagai gambaran, harga gas industri di Jawa Barat hingga saat ini masih USD 9,1 per MMBTU, dan di Jawa Timur USD 8,2 per MMBTU," ujarnya.

Selain itu, tambah Yustinus, Asosiasi mendesak pemerintah untuk segera mempercepat pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk kaca isolasi dan kaca pengaman pada bangunan.

"Lembaga Sertifikasi Produk Balai Besar Keramik sedang dalam proses penambahan ruang lingkup sertifikasi ke Komite Akreditasi Nasional. Sertifikasi kaca isolasi ini sangat perlu untuk mendukung konservasi energi pada bangunan, yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau," terang pria yang sering disapa Yus.

Terkait SNI Kaca pengaman untuk bangunan, lanjutnya, AKLP sudah ajukan kepada Badan Standarisasi Nasional (BSN) agar dimasukkan dalam Program Nasional Regulasi Teknis. Dalam hal ini pemberlakuan SNI secara wajib, karena ini menyangkut keselamatan pengguna bangunan.

"Saat ini BSN belum menanggapinya, mungkin saat ini BSN sedang merangkum masukan-masukan dari asosiasi atau institusi lainnya. Setelah rangkuman dan pertimbangan internal BSN selesai, BSN perlu koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait sebagai pembina teknis, yang menentukan SNI mana yang layak diberlakukan secara wajib," paparnya.

Menurut Yistinus, nantinya SNI Kaca pengaman untuk bangunan berlaku sukarela, dan produsen nasional sudah memiliki SPPT SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI).

"Artinya, industri nasional sanggup menerapkan SNI wajib," terang Yus.

Oleh karen itu, Yustinus berharap Kementerian Perindustrian segera memproses peraturan tentanh pemberlakuan SNI Kaca isolasi secara wajib.