Kementerian Perhubungan Akan Concern Dengan Larangan Penerbangan Balon Udara

Oleh : Hariyanto | Senin, 18 Juni 2018 - 12:10 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan concern akan larangan terbang balon udara.

 “Yang akan kita lakukan, kita akan lihat apakah secara regulasi ada yang harus ditambahkan supaya dasar hukumnya menjadi puguh. Selain itu, kami telah berkoordinasi dengan TNI AU, Kepolisian, Pemda, Airnav Indonesia, PT Angkasa Pura I untuk memikirkan solusi bagi mereka," kata Menhub di Jakarta, Minggu (17/8/2018).

Menhub tetap memberikan ruang masyarakat untuk menjalankan tradisi dan melakukan hobi untuk menerbangkan balon udara tersebut dan memberikan solusi untuk mengadakan Festival Balon Udara.

“Solusi sementara kita ingin mengadakan festival penerbangan balon udara di Pekalongan dan Wonosobo,” ujar Budi.

Sementara, Direktur Utama Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia, Novie Riyanto menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki hobi untuk menerbangkan balon tetap dapat tersalurkan dengan tidak mengganggu kepentingan orang lain dengan cara ditambatkan supaya terkendali. 

Selain itu Airnav Indonesia juga akan mengeluarkan Notice To Airmen (Notam) kepada seluruh pesawat udara sehingga pesawat udara akan tahu kalau di daerah tersebut ada balon dengan ketinggian yang sudah kita kendalikan.

Sejalan dengan hal tersebut, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lee mendukung penyelenggaraan Festival Balon Udara tersebut selain melestarikan tradisi diharapkan kota-kota yang lain juga dapat mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh kota Pekalongan dan Wonosobo.

“Diharapkan di tahun-tahun mendatang balon yang sudah susah payah dibuat itu tidak dilepas begitu saja tapi bisa dinikmati dan dikagumi dengan ditambatkan dan dilakukan dengan terkendali”, ujar Alvin.