Tahun 2018, Kemenperin Targetkan Jumlah Usaha Industri Elektronik Capai 72 Unit

Oleh : Ridwan | Kamis, 14 Juni 2018 - 14:25 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) semakin memperkuat struktur industri elektronika di dalam negeri melalui peningkatan investasi. 

Upaya ini selain diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional juga diharapkan mampu memacu daya saing sektor manufaktur nasional sehingga bisa menjadi bagian dari rantai pasok di pasar global.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Harjanto mengatakan Kementerian Perindustrian menargetkan hingga akhir tahun ini, jumlah unit usaha industri elektronika mencapai 72 unit.

"Kemenperin menargetkan, tahun ini bisa lebih dari 72 unit usaha. Dengan maraknya investor industri elektronika masuk di Indonesia, jumlah populasi sektor ini menjadi tumbuh yang diproyeksi mencapai 67 unit usaha tahun 2017 atau naik dibanding tahun sebelumnya sebanyak 57 unit usaha," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta (13/6/2018).

Sementara itu, total penyerapan tenaga kerja di industri elektronika pada tahun 2017 sebanyak 202 ribu orang, naik dibanding tahun 2016 yang mencapai 185 ribu orang dan tahun 2015 sekitar 164 ribu orang.

Dia meyakini, industri elektronika nasional masih memiliki ruang dan peluang untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Terlebih lagi, berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, sektor ini menjadi salah satu dari lima kelompok manufaktur yang akan menjadi pionir dalam penerapan revolusi industri generasi keempat di Tanah Air.

Harjanto pun menyampaikan bahwa industri elektronika merupakan salah satu sektor yang diprioritaskan pengembangannya supaya bisa lebih kompetitif di kancah domestik maupun internasional.

Seiring pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, penanaman modal di sektor industri elektronika dan komponen di Tanah Air menunjukkan tren yang positif pada tiga tahun terakhir.

"Kinerja gemilang ini membawa multiplier effect bagi perekonomian nasional, seperti peningkatan terhadap penyerapan tenaga kerja," jelasnya.

Kemenperin mencatat, investasi industri elektronika mencapai Rp 8,34 triliun pada tahun 2017, terdiri dari penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp 7,65 triliun dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sekitar Rp 690 miliar.

Capaian investasi tahun lalu tersebut, kata dia, meningkat dibanding tahun 2016 yang tercatat hingga Rp 5,97 triliun dan tahun 2015 di angka Rp 3,51 triliun.

"Perkembangan investasi itu di antaranya ada yang dari industri televisi, peralatan perekam, consumer electronics, dan peralatan fotografi. Selain itu, terdapat juga industri komponen, antara lain sektor manufaktur untuk baterai dan aki, peralatan lighting elektrik, peralatan elektrotermal rumah tangga, serta domestic appliances," pungkasnya.