MUI: Membayar Zakat Fitrah Penyempurnaan Ibadah Puasa

Oleh : Anisa Triyuli | Selasa, 12 Juni 2018 - 10:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Biak- Penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Biak Numfor, Papua Ustad Masyhudi mengingatkan umat Muslim setempat untuk dapat menunaikan kewajiban dalam membayar zakat fitrah sebagai penyempurnaan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1439 Hijriah.

"Zakat fitrah dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, ya ini perlu menjadi perhatian para warga muslim di Kabupaten Biak Numfor," ungkap Ustad Masyhudi di Biak, Selasa (12/6/2018)

Ia menyebut masalah kewajiban membayar zakat dalam ajaran Islam selain berdimensi ketuhanan juga sebagai ibadah yang berdimensi sosial.

Taat dalam membayar zakat fitrah, menurut Ustad Masyhudi, untuk mengajarkan bagaimana sosok pribadi muslim yang peduli dengan lingkungan serta peduli dengan orang-orang yang kurang beruntung di antara mereka.

"Membayar Zakat adalah salah satu dari sekian banyak perintah Allah dan Rasulnya yang membuktikan akan ketaatan kita pribadi muslim kepada kewajiban yang diberikan Allah SWT," katanya.

Ia mengakui ibadah puasa yang dijalankan umat Islam saat ini untuk membersihkan jiwa manusia dari sifat kesombongan, keangkuhan dan kerakusan kepada hal duniawi seperti makan, minum dan kesenangan lainnya yang terkadang berlebihan.

Bahkan dalam ibadah puasa, lanjtnya, juga untuk menanamkan sifat-sifat insaniyah seperti sabar, rendah hati, dan peduli kepada sesama terutama kaum dhuafa dan fakir miskin.

Sedangkan membayar zakat sebagai rukun Islam yang ketiga bertujuan untuk membersihkan jiwa manusia dari sifat-sifat keangkuhan, kesombongan dan kerakusan terhadap harta duniawi.

"Puasa dan zakat merupakan dua ibadah yang membina rohani atau mental orang-orang beriman untuk sadar akan jati dirinya sebagai hamba Allah di muka bumi," katanya.

Ustad Msyhudi seperti dilansir Antara mengatakan di bulan puasa Ramadhan saat ini ada kewajiban bagi setiap muslim untuk membayar zakat fitrah bagi yang mampu.

"Zakat fitrah dapat dibayar sejak awal hingga akhir Ramadhan sampai malam hari raya dan pagi lebaran sebelum khatib Idul Fitri naik ke mimbar, ya jika telat mmebayar zakat setelah khatib selesai menyampaikan khotbah maka bernilai sedekah," ujarnya.

Hingga H-2 lebaran Idul Fitri sejumlah panitia komisariat pengumpul zakat di setiap masjid dan mushala masih melayani pembayaran zakat fitrah yang digalang Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Biak Numfor.