KPK: Mantan Bupati Tulungagung Belum Menyerahkan Diri

Oleh : Herry Barus | Minggu, 10 Juni 2018 - 06:40 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa belum ada penyerahan diri dari mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sampai saat ini.

Untuk diketahui, Syahri dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar bersama empat orang lainnya telah diumumkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.

"Sampai saat ini, (mantan) Bupati Tulungagung belum datang menyerahkan diri ke kantor KPK. Jika ada niat untuk menyerahkan diri, silakan datang ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (9/6/2018)

Menurut Febri, klarifikasi dan bantahan dari Syahri akan lebih baik disampaikan langsung ke penyidik.

KPK pun mengimbau agar Syahri menyerahkan diri karena hal tersebut juga telah disampaikan oleh pimpinan partai dari Syahri, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Kami sampaikan juga terima kasih karena ada beberapa pernyataan dari pimpinan partai untuk mengimbau agar tersangka menyerahkan diri. Saya harap itu bisa didengar oleh pihak-pihak lain, khususnya satu tersangka lagi yang belum menyerahkan diri sampai saat ini," ucap Febri.

Untuk diketahui, Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar telah terlebih dahulu menyerahkan diri ke KPK. Samanhudi mendatangi gedung KPK Jakarta pada Jumat (8/6) sekitar pukul 18.30 WIB.

Samanhudi pun langsung diperiksa intensif oleh KPK sebelumnya akhirnya KPK menahan politisi PDIP itu di Polres Metro Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan sejak Sabtu (9/6).

Sementara untuk empat tersangka lainnya, KPK juga telah menahan di dua rumah tahanan yang berbeda antara lain Susilo Prabowo dari swasta atau kontraktor di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak Jumat (8/6).

Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno, Agung Prayitno dari pihak swasta, dan Bambang Purnomo dari pihak swasta ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK.

Untuk perkara di Tulungagung diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo. (Ant)