Mulai 1 Juli, Rokok Elektrik Dikenakan Cukai 57 Persen

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 08 Juni 2018 - 10:55 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pemerintah memastikan pengenaan cukai untuk produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) seperti e-cigarette dan cairan rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2018. Tarif cukai yang dipatok sebesar 57 persen dari harga jual. Meski kebijakan ini menuai kritik, pemerintah tampaknya bergeming.

“Pengenaan besaran tarif tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Cukai dan sudah disosialisasikan pada stakeholder dan asosiasi terkait dimana setelah ada komunikasi secara intens dengan para asosiasi vape sebagian besar memberi respon positif atas pengenaan cukai tersebut, “ ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Deni Surjantoro, Kamis (7/6/2018).

Sebelumnya, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyampaikan keberatannya atas penerapan tarif cukai vape 57 persen. Tarif sebesar itu dirasa terlalu tinggi sehingga bisa memberatkan pebisnis yang rata-rata masuk kategori UMKM.

Saat ini tengah berkembang dan jumlah toko penjual vape di seluruh Indonesia sudah sekitar 3.500 toko. Itu pun hanya toko yang bergabung dengan APVI. Dan rata-rata banyak dari pengusaha vape tersebut memperjualbelikan dagangan nya melalui online ataupun melalui penyedia jasa e-commerce