KPK Resmi Tetapkan Tasdi Bupati Purbalingga Tersangka

Oleh : Herry Barus | Rabu, 06 Juni 2018 - 02:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Purbalingga periode 2016-2021 Tasdi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6)

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, yaitu diduga sebagai penerima Bupati Purbalingga periode 2016-2021 Tasdi (TSD) dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto (HIS).

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

"Diduga TSD menerima "fee" Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai sekitar Rp22 miliar," ucap Agus.

Diduga, kata dia, pemberian tersebut merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp500 juta.

Agus menjelaskan bahwa proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek "multi years" yang dikerjakan selama tiga tahun dari 2017-2019 senilai total Rp77 miliar.

Terdiri atas pertama Tahun Anggaran 2017 senilai sekitar Rp12 miliar, Tahun Anggaran 2018 senilai sekitar Rp22 miliar, dan Tahun Anggaran 2019 senilai sekitar Rp43 miliar.

"Diketahui, LN dan HK merupakan kontraktor yang kerap mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Purbalingga," kata Agus.

Adapun, kata Agus, beberapa proyek yang dikerjakan antara lain pembangunan gedung DPRD Tahun 2017 sebesar Rp9 miliar, pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap I Tahun 2017 senilai Rp12 miliar, dan pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II Tahun 2018 senilai Rp22 miliar," tuturnya.

Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang Rp100 juta (dalam pecahan seratus ribuan) dan mobil Toyota Avanza yang digunakan oleh tersangka Hadi Iswanto saat menerima uang.