Fredrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Advokat Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik.
"Menuntut, agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Fredrich Yunadi secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah secara bersama-sama dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi".
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 ditambah denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/5/2018)
Tuntutan itu adalah hukuman maksimal dari dakwaan pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
JPU pun tidak melihat ada hal yang meringankan dari perbuatan Fredrich. "Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa dalam persidangan perkara ini," tambah Kresno.
Sebaliknya JPU menyebutkan banyak hal yang memberatkan dari perbuatan Fredrich.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa selaku advokat merupakan penegak hukum justru merlakukan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma hukum dan menghalalkan segala cara dalam membela kliennya, terdakwa mengaku berpendidikan tinggi justru kerap menunjukkan tingkah laku dan perkataan yang tidak pantas atau kasar bahkan terkesa menghina pihak lain sehingga telah merendahkan kewibaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan," jelas Kresno.
Hal memberatkan lainnya Fredrich dinilai berbelit-belit selama pemeriksaan persidangan dan sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan dalam perbuatannya.
Fredrich sebagai pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-e.
Namun, Fredrich memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden, selain itu melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.