Terbukti Jiplak Apple, Samsung Terkena Denda Hingga Rp7 Triliun

Oleh : Dina Astria | Sabtu, 26 Mei 2018 - 10:40 WIB

INDUSTRY.co.id - Amerika Serikat - Pengadilan Amerika Serikat baru saja memutuskan brand elektronik terkenal, Samsung untuk membayar denda sebesar US$539 juta atau Rp7,6 triliun, karena terbukti meniru atau menjiplak beberapa fitur milik smartphone milik Apple, yakni iPhone. Hasil keputusan Pengadilan AS ini dikeluarkan setelah perselisihan panjang antara dua perusahaan ini.

Samsung dan Apple sudah memulai perselisihan sejak tahun 2011, berawal ketika Apple menggugat Samsung karena telah menjiplak produk iPhone. Dan pada 2012, Pengadilan akhirnya meneria gugatan dari Apple, namun tentang seberapa jumlah yang harus dibayar pihak Samsung baru ditetapkan pada 18 Mei lalu.

Sebelumnya, Samsung telah membayar denda sebesar Rp5,6 triliun sebagai kompensasi atas pelanggaran terhadap sejumlah hak paten. Pengadilan AS diketahui sudah mendiskusikan kasus ini sejak pekan lalu. Jika putusan Pengadilan diperkuat saat banding, maka Samsung harus kembali membayar sebesar Rp2 triliun.

“Kami sangat percaya pada nilai dari sebuah desain. Kasus ini lebih daripada sekedar persoalan uang,” jelas Apple seperti yang dikutip dari Reuters.

Namun, sejauh ini Samsung belum menyatakan secara langsung apakah pihaknya akan melakukan banding atau tidak. Samsung menyatakan bahwa mereka akan mencoba segala hal untuk bertahan dalam kasus ini.

“Keputusan hari ini bertentangan dengan kesepakatan Mahkamah Agung yang membela Samsung dalam hak pelanggaran hak paten terhadap desain,” papar Samsung dalam keterangan resminya.

“Kami akan mempertimbangkan semua pilihan untuk mendapatkan hasil yang tidak menghambat kreativitas dan persaingan yang adil untuk semua perusahaan dan pelanggan,” tambahnya.