Pengembangan Mobil Listrik di Dalam Negeri Perlu Tahapan yang Terintegrasi

Oleh : Ridwan | Rabu, 23 Mei 2018 - 18:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perindustrian menargetkan, pada tahun 2025, kendaraan LCEV termasuk mobil listrik dapat diproduksi sebanyak 20 persen dari seluruh populasi kendaraan di Indonesia. 

Sasaran ini disesuaikan dengan tren di dunia. Namun, jika permintaannya tinggi, produksi bisa melebihi dari target yang ditetapkan tersebut.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Harjanto menjelaskan, pengembangan kendaraan listrik di dalam ngeri perlu pentahapan yang terintegrasi sebagaimana peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor nasional.

"Misalnya, aspek penyiapan regulasi atau payung hukum, infrastruktur pendukung, dan teknologi. Selain itu, kesiapan untuk keberlanjutan industri, dampak lingkungan, dan dampak sosial," imbuhnya di Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Harjanto pun menekankan, poin utama dalam pengembangan mobil listrik adalah industrinya harus ada di dalam negeri.

Jangan sampai di satu sisi kita ingin mengurangi impor minyak dan gas, tetapi di bagian lain impornya malah lebih besar seperti komponen baterainya," ungkap Harjanto.

Hal ini seiring dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen secara mandiri dan sebesar 41 persen dengan bantuan internasional pada tahun 2030 pada COP21 di Paris.

Oleh karena itu, Kemenperin berupaya menyinkronkan kebijakan pengembangan kendaraan bermotor nasional menjadi sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0. 

"Dalam menuju revolusi industri 4.0, kami memacu industri otomotif agar mampu menjadi sektor unggulan untuk ekspor ICE (internal combustion engine/mesin pembakaran dalam) dan EV (electric vehicle/kendaraan listrik)," tuturnya.

Harjanto juga menekankan bahwa pembangunan infrastruktur kendaraan listrik seperti charging station menjadi sangat penting. 

"Jangan sampai ketika sudah bicara otomotif, ternyata infrastrukturnya belum siap. Jadi, kami berharap nanti masyarakat pakai kendaraan listrik dengan mudah dan nyaman," ujarnya. 

Selanjutnya, Kemenperin mendorong peningkatan kemampuan industri komponen dalam negeri, seperti memproduksi baterai untuk kendaraan listrik. Upaya ini antara lain dilakukan melalui kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) serta penerapan standardisasi produknya.

Strategi lain untuk mendorong industri otomotif di Indonesia agar berinvestasi memproduksi kendaraan listrik, yakni melalui pemberian insentif. 

"Kemenperin telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan mengenai pemberian insentif terhadap pengembangan program LCEV, yang di dalamnya termasuk kendaraan listrik," pungkas Harjanto.