Halal Watch: Sate Khas Senayan, JCO dan Breadtalk Belum Tersertifikasi Halal

Oleh : Ahmad Fadli | Rabu, 23 Mei 2018 - 08:23 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Lembaga Advokasi Halal, Indonesia Halal Watch menilai restoran Sate Khas Senayan tidak memiliki komitmen dalam kehalalan produknya. Hal tersebut lantaran belum juga diurusnya sertifikasi halal yang telah  diamanatkan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah mengatakan tahun 2019 mendatang sesuai amanat UU Nomor 33 tahun 2014 semua produk yang dipasarkan di Indonesia, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri wajib bersertifikat halal.

“Sejak 2014 kita sudah bersurat kepada Sate Khas Senayan untuk sertifikasi halal, kita undang acara juga mereka tidak pernah datang. Dan mereka kalau tidak komitmen harusnya umat islam meninggalkan dan jangan ke restoran itu. Selain itu, ada dari JCO dan Breadtalk yang juga belum mengurus sertifikasi halal,” kata Ikhsan dalam acara Silaturahim dan Buka Puasa bersama Media “Saatnya berpartisipasi melaksanakan Sistem Jaminan Halal”, di Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Lanjutnya, mungkin karena belum mandatory mereka jadi mengabaikan, padahal tidak mungkin sertifkasi halal itu dilakukan hari ini diajukan belum tentu besok tersertifikasi halal.  Akan tetapi melewati tahap proses antara lain seperti dapurnya dicek, bahan-bahannya dicek,  resepnya dicek dan kalau semua dinyatakan halal maka difatwakan halal.

Adapun tahapannya yaitu, proses pemeriksaan, proses pemfatwaan dan proses labelisasi prosesnya sebulan hingga tiga bulan.

Jadi bagi pelaku usaha agar mengurus sertifkasi halal supaya jelas posisinya. Undang-undang ini bisa menjadi barrier atau daya tahan dari produk asing kalau kita bisa memanfaatkan undang-undang tersebut.

“Mulai tahun 2019, bagi produk yang belum bersertifikat halal akan ada sanksinya mulai hukum pidana empat tahun penjara dan denda Rp 5 milyar,” ucapnya