Pembentukan Komando Operasi Khusus Pada Prinsipnya Dapat Diterima

Oleh : Herry Barus | Kamis, 17 Mei 2018 - 23:00 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta- , Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, mengatakan pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan TNI oleh Presiden Jokowi prinsipnya dapat diterima sepanjang tetap mematuhi Pasal 7 UU 34/2004 tentang TNI, di mana pelibatan TNI bersifat sementara.

"Serta merupakan 'last resort' atau upaya terakhir dengan skema perbantuan terhadap Polri yang beroperasi dalam kerangka 'integrated criminal justice system'," katanya. Kepada awak media di Jakarta

Setara Institute mengingatkan setiap pihak dapat menahan diri dan cerdas menginterpretasikan perintah Presiden tentang pelibatan TNI, agar tidak membuat kegaduhan baru dan mempertontonkan kesan kepanikan yang berlebihan.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan Presiden Joko Widodo sudah mengizinkan pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk memberantas teror.

"Untuk Komando Operasi Khusus Gabungan TNI sudah direstui oleh Presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI. Tugas-tugasnya untuk apa, pasti karena pasukan disiapkan secara baik, baik secara kapasitas, mereka setiap saat bisa dikerahkan ke penjuru mana pun secepat-cepatnya. Tugasnya seperti apa, akan dikomunikasikan antara Kapolri (Jenderal Polisi Tito Karnavian)dengan Panglima TNI (Marsekal TNI Hadi Tjahjanto)," kata Moeldoko di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Koopssusgab merupakan tim antiteror gabungan tiga matra TNI. Pasukan ini berasal dari Sat-81 Gultor Komando Pasukan Khusus milik TNI Angkatan Darat, Detasemen Jalamangkara TNI Angkatan Laut dan Satbravo 90 Komando Pasukan Khas dari TNI Angkatan Udara.

Herry Barus Lihat semua artikel →