Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Pajak UKM 0,5 Persen Pekan Depan

Oleh : Ahmad Fadli | Kamis, 17 Mei 2018 - 10:19 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang penerapan pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam aturan ini akan ada penurunan tarif pajak UKM atau PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen atas omzet, serta penerapan PPh final berbatas waktu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, saat ini peraturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi. Diharapkan dapat diumumkan minggu depan.

"Sebenarnya kan yang akan pertama kita umumkan adalah pajak untuk UMKM PPh. Itu sekarang sedang dalam tahap di proses terakhir itu diteken PP-nya," ungkapnya

"Nah kita berharap minggu ini selesai sehingga minggu depan bisa diumumkan," sambung dia.

Selain aturan tersebut, Darmin pun mengatakan pemerintah tengah menggodok aturan terkait tax holiday dan tax allowance yang juga akan diselesaikan dalam waktu dekat.

Dalam kedua aturan ini, salah satu poin adalah rincian yang lebih detail terkait bidang industri mana saja yang bakal menerima fasilitas insentif pajak tersebut.

"Tax holiday-nya juga rinci sekali. Kegiatan itu satu persatu disebut yang mana yang dapat sehingga begitu dia masuk ke OSS (online single submission), dia (investor) bilang kegiatan dia, dan dia bilang berapa investasinya. Sistem akan bilang anda tidak dapat atau anda dapat sekian tahun," jelas dia.

"Habis itu kita akan umumkan tax allowance. Tax allowance itu luas. Dia mungkin jumlah industrinya, jumlah kegiatannya, tiga kali lebih banyak dari yang dapat tax holiday," tandas Darmin.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) siap menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha kecil, dan menengah (UKM) yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar dari 1 persen menjadi 0,5 persen.