Pemerintah Gagas Pelaporan Mandiri Emisi GRK pada Pembangkit

Oleh : Hariyanto | Rabu, 16 Mei 2018 - 09:48 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Dalam rangka memenuhi komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% dengan usaha sendiri di bawah Bussiness as Usual (BaU) pada 2030 atau 41% melalui bantuan internasional yang tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC) sebagai bagian dari Persetujuan Paris (Paris Agreement), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggagas pelaporan mandiri emisi GRK pada pembangkit.

"Pelaku usaha pembangkitan tenaga listrik akan dimudahkan dalam pelaporan emisi GRK melalui pelaporan online sehingga pelaku usaha hanya menyampaikan data pengusahaannya," ungkap Munir Ahmad, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM pada Peluncuran Pedoman Inventarisasi Gas Rumah Kaca Bidang Energi Sub Bidang Ketenagalistrikan, Jakarta (15/5/2018).

Munir mengungkapkan, selama ini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah menghitung emisi GRK dari pembangkit listrik setiap tahunnya. "Ke depannya pihak Pembangkit Tenaga Listrik yang akan menghitung dan melaporkan emisi GRK. Sementara itu, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan hanya memvalidasi data emisi GRK yang telah dilaporkan tersebut," lanjutnya.

Dengan pedoman yang diluncurkan hari ini, lanjut Munir, pelaku usaha pembangkitan tenaga listrik akan dimudahkan karena sistem online secara komputerisasi dan otomatis akan menghitung emisi GRK pada tiap pembangkit.

Kegiatan Penyusunan Pedoman Inventarisasi GRK sub bidang Ketenagalistrikan merupakan output dari kegiatan Inventarisasi GRK dengan pengembangan sistem dan uji coba pemantauan pelaporan-verifikasi (MRV) di sektor pembangkitan listrik dan sektor industri yang disusun bekerjasama dengan United Nation Development Program ( UNDP) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bappenas, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui kegiatan Partnership Market Readiness (PMR).

"Sektor pembangkitan listrik dan industri dikarenakan jumlah emisi GRK-nya yang besar dan signifikan dalam bauran emisi GRK secara nasional, serta kebutuhan untuk adanya suatu skema insentif untuk kegiatan yang dapat menurunkan emisi GRK," pungkas Munir.