Panglima: Pelibatan TNI Berantas Teroris Tunggu Revisi UU Antiterorisme
INDUSTRY.co.id - Jakarta- Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan aksi terorisme, menunggu revisi UU Antiterorisme dan Peraturan Pemerintah (PP)-nya.
"Kita tunggu terbitnya revisi UU Antiteror dan PP-nya terlebih dahulu. Selanjutnya TNI akan menyesuaikan pelibatannya sesuai kebutuhan untuk penindakan," katanya menjawab Antara di Jakarta, Senin (14/5/2018)
Presiden Joko Widodo meminta DPR dan kementerian terkait untuk mempercepat revisi Undang-Undang Antiterorisme. Jika RUU Antiterorisme itu tidak rampung dalam Juni mendatang, Presiden Jokowi akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Sementara itu, sebanyak 14 ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) mendesak agar Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Antiterorisme segera disahkan.
"Kami, LPOI, sebagai bagian dari rakyat ingin RUU Antiterorisme segera disahkan karena kita sudah darurat terorisme," kata Sekretaris Umum LPOI Luthfi A Tamimi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/5).
Hadir dalam kesempatan itu perwakilan 14 ormas Islam anggota LPOI, yakni NU, Syarikat Islam Indonesia (SII), Persatuan Islam (PERSIS), Al Irsyad Al Islamiyyah, Mathlaul Anwar, Al-Ittihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ikatan DAI Indonesia (IKADI), Azzikra, Al-Washliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Persatuan Umat Islam (PUI), dan Himpunan Bina Mualaf.