DPR: Percepat Payung Hukum Pemberantasan Terorisme

Oleh : Herry Barus | Selasa, 15 Mei 2018 - 03:46 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso menginginkan payung hukum yang dibutuhkan untuk memberantas tindak pidana terorisme harus dipercepat pengesahannya mengingat telah terjadinya sejumlah kasus terorisme akhir-akhir ini.

"Segera dipercepat supaya Indonesia memiliki payung hukum dan pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi jelas," kata Imam Suroso di Jakarta, Senin (14/5/2018)

Menurut dia, terkait penanganan kerusuhan di Mako Brimob, dirinya mengapresiasi upaya yang dilakukan Polri yang tidak bertindak represif guna menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak.

Namun, politisi PDIP itu mengingatkan bahwa narapidana teroris yang diduga menjadi otak penyerangan harus dibina khusus dan ditindak lebih tegas agar tidak terjadi kondisi seperti Suriah.

Sebagaimana diwartakan, Panitia Khusus Revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menunggu pendapat pemerintah terkait definisi terorisme, karena hal itu belum disepakati pemerintah.

"Posisi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah 99 persen, hanya tinggal 1 ayat dalam Pasal 1 ketentuan umum, yaitu definisi terorisme. Kami minta dari pemerintah agar UU ini memberikan definisi yang jelas apa yang disebut terorisme," kata Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme M. Syafi'i di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan ketika semua pembahasan selesai dan tinggal menyelesaikan definisi terorisme, pemerintah tiba-tiba tidak setuju ada definisi. (Ant)
 

 

Herry Barus Lihat semua artikel →