Bekraf Himbau Pelaku Ekonomi Kreatif Paham Jenis Hak Kekayaan Intelektual

Oleh : Dina Astria | Senin, 14 Mei 2018 - 19:27 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Indonesia merupakan negara berkekuatan ekonomi terbesar ke-8 di dunia. Indonesia bahkan menguasai lebih dari 50% angkatan kerja di ASEAN. Hal ini dipicu pula oleh keberadaan para pelaku wirausahara di industri ekonomi kreatif yang terus meningkat.

Diketahui memang, Indonesia memiliki ragam pelaku industri kreatif muda sebagai penggerak utama sociopreneurship di Indonesia.

Banyak sekali sociopreneur muda Indonesia dengan potensi dan pencapaian istimewa, dengan inovasi mereka yang sangat menjanjikan dan bermanfaat bagi kehidupan sosial dan demi pengembangan profesi dimana saat ini, maupun di masa yang akan datang.

Namun, Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Bekraf) menggarisbawahi perlunya perlindungan terhadap inovasi para pelaku ekonomi kreatif, produk maupun jasa.

Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi, Ari Juliano Gema menjelaskan bahwa kekayaan intelektual yang dimiliki oleh para pelaku ekonomi kreatif merupakan aset yang perlu dilindungi. Ekonomi kreatif bertumpu pada kreativitas sumber daya manusia.

“Untuk itu, kami menghimbau para pelaku wirausaha sosial agar memahami jenis hak kekayaan intelektual (HKI) yang tepat untuk melindungi produknya, dan segera mendaftarkan HKI atas produknya,” jelas Ari lagi.

Hal ini, agar produk mereka terlindungi dan mendapat manfaat ekonomi yang optimal dari komersialisasi HKI tersebut.