PSI Desak Pemerintah Terbitkan Perppu Anti-Terorisme

Oleh : Herry Barus | Minggu, 13 Mei 2018 - 22:20 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Anti-terorisme karena UU Tindak Pidana Terorisme No 15 tahun 2003 sudah tidak memadai untuk mencegah dan menjerat perkembangan tindakan terorisme.

"DPP PSI berpandangan bahwa syarat materiil untuk Presiden untuk menggunakan hak konstitusionalnya di Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dengan mengeluarkan Perppu mengenai tindak pidana terorisme, sudah terpenuhi," kata Juru bicara PSI, M Guntur Romli, di Kantor DPP PSI, Jakarta, Minggu (13/5/2018)

Syarat materil tersebut, lanjut dia, berkenaan dengan situasi genting negara dari serangan kelompok teroris ditandai dengan dua tragedi teror dalam waktu yang berdekatan, yakni kerusuhan di rutan Mako Brimob antara polisi dan narapidana teroris yang menyebabkan lima orang polisi gugur dan peristiwa bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu pagi.

"Mengingat juga berlarut-larutnya pengesahan RUU Tindak Pidana Terorisme di DPR sejak tahun 2016," ujarnya.

Dalam dua peristiwa itu, PSI secara khusus menyampaikan rasa duka cita terdalam kepada para korban dan keluarga atas dua peristiwa tersebut.

"Ini tragedi kemanusiaan, ini serangan terhadap kedaulatan negara!. PSI secara terbuka mengutuk aksi teror ini. Sejak didirikan PSI memang sudah membawa DNA untuk menolak dan melawan tindakan intoleransi dan teror seperti ini," tegas Romli.

PSI meyakini bangsa Indonesia akan tabah dan mampu melewati ini dengan tetap bergandengan tangan layaknya satu bangsa yang berdaulat dan bermartabat.

Namun tindakan seperti ini harus dipastikan tidak boleh terulang kembali di masa depan. Polri membutuhkan legitimasi hukum untuk melakukan tindakan pencegahan.

"Sayangnya, hingga saat ini DPR RI belum juga menuntaskan tugasnya untuk menghasilkan sebuah Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme. Nasib Undang-undang tersebut masih diperdebatkan di Pansus. Tarik ulur politik ini membuat Polri tidak bisa mengambil tindakan 'extraordinary' di luar ketentuan UU pidana yang ada," papar Romli.

PSI mencatat beberapa topik perdebatan terkait RUU Tindak Pidana Terorisme yang merupakan Perubahan terhadap UU Tindak Pidana Terorisme No 15 Tahun 2003. Di antaranya mengenai batasan tindak pidana terorisme (Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10A, Pasal 12 A, Pasal 12B , Pasal 13A, 15A dan 16A); perdebatan terkait hukum acara berkenaan dengan penangkapan, penahanan dan pencegahan; dan yang paling sulit adalah perdebatan mengenai kewenangan lembaga negara dalam penanganan tindak pidana terorisme.

"PSI kecewa hingga saat ini RUU tindak pidana terorisme gagal disahkan," ujarnya.

Romli menyerukan seluruh komponen bangsa, mulai dari elit pemerintahan, aparat keamanan, sampai keluarga sebagai komponen terkecil dari bangsa Indonesia untuk bersama bergerak melawan tindakan terorisme ini bersama-sama.

"Ini adalah ujian besar bagi bangsa Indonesia dan juga terhadap kemanusiaan kita," ucapnya.

 

 

Herry Barus Lihat semua artikel →