Laba Bersih BRISyariah Melonjak 64 Persen

Oleh : Wiyanto | Rabu, 02 Mei 2018 - 12:10 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-- PT Bank BRISyariah Tbk membukukan peningkatan laba bersih setelah pajak sebesar 64 persen (yoy) menjadi Rp 54,38 miliar dibandingkan perolehan Maret 2017 yang sebesar Rp 33,17.

Direktur Utama BRISyariah, Moch. Hadi Santoso, mengatakan, peningkatan laba bersih tersebut terutama berasal dari pendapatan operasional sebesar Rp 956,26. Sementara beban operasional tercatat sebesar Rp 884,25 miliar.

"Total aset BRISyariah mengalami peningkatan sebesar 21,81 persen (yoy) menjadi Rp 34,73 triliun dari sebelumnya Rp 28,51 triliun pada Maret 2017," kata Hadi di Jakarta, Rabu (02/5/2018).

Menurut dia, peningkatan aset tersebut didorong oleh pertumbuhan pembiayaan menjadi Rp 19,53 triliun atau tumbuh sebesar 8,62 persen (yoy) dibandingkan Maret 2017 yang sebesar Rp 17,98 triliun.

Sementara penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) BRISyariah mengalami peningkatan signifikan sebesar 22,94 persen (yoy) dari Rp 23,01 triliun pada Maret 2017 menjadi Rp 28,29 triliun pada Maret 2018.

Menurut Hadi, peningkatan kinerja BRISyariah tidak lepas dari peran perusahaan induk yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Dari sisi permodalan, BRISyariah memiliki permodalan yang kuat. Hal itu terlihat dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) sebesar 23,64 persen, meningkat dibandingkan posisi Maret 2017 sebesar 21,14 persen. Rasio tersebut jauh di atas ketentuan yang ditetapkan regulator.

Rasio-rasio keuangan lainnya juga tercatat positif. Antara lain, Return on Asset (ROA) sebesar 0,86 persen, Return on Equity (ROE) sebesar 6,92 persen, Net Imbalan (NI) sebesar 5,16 persen, Net Operating Margin (NOM) sebesar 0,34 persen, dan Financing to Deposit Ratio (FDR) sebesar 68,70 persen.

Dari sisi efisiensi perusahaan, BRISyariah semakin efisien. Hal itu terlihat dari rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) sebesar 90,75 persen, lebih baik dibandingkan posisi Maret 2017 sebesar 93,67 persen.

"Sementara rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing) Gross sebesar 4,92 persen dan NPF Nett sebesar 4,10 persen. Rasio tersebut masih di bawah batas yang ditetapkan regulator maksimal 5 persen," katanya.