Industri Butuh Kepastian Harga Gas
INDUSTRY.co.id - Penurunan harga gas industri dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional, hal tersebut dikatakan oleh Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Achmad Safiun kepada Industry.co.id di Jakarta beberapa waktu lalu.
Safiun mengatakan, akibat harga gas Indonesia lebih tinggi dibanding di luar negeri, membuat kondisi yang tidak menguntungkan bagi industri nasional. Ujungnya dapat mempengaruhi daya tarik investasi dan melemahkan daya saing.
“Kondisi harga gas di Indonesia yang berada pada kisaran 8-10 dolar per mmbtu sudah sering dipertanyakan para pelaku industri dan calon investor. Konteksnya ketika bersaing dengan negara tetangga,”ujarnya.
Harga gas industri di Malaysia menyentuh 5 dolar AS per mmbtu. Namun pemerintah negeri jiran tersebut menjual dengan harga 4 dolar AS per mmbtu. Pengusaha Malaysia tahu, apabila pemerintahnya memberikan bantuan atau added value ke industrinya. “Tapi yang terjadi di Indonesia, justru sebaliknya,”keluhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Industri Hulu dan Petrokimia, Achmad Widjaja melalui pesan singkatnya, menegaskan, pengusaha menunggu kepastian penerapan harga baru gas untuk industri.
“Para pengusaha menyambut baik upaya pemerintah menurunkan harga gas industri,”ujarnya.
Menurut Widjaja, para pemakai gas cuma membutuhkan kepastian, berapa dolar pun diterima. Kepastian yang dibutuhkan adalah, kapan rencana pemerintah memberikan harga gas untuk industri berada di bawah US$ 6 per MMBTU. Apakah akan berlaku sejak 1 Januari 2017 atau di kuartal berikutnya pada 2017, karena ini berhubungan dengan anggaran.
Pemerintah sebenarnya memiliki kekuasaan politik dalam menentukan harga gas untuk industri. Para pengusaha pun tidak akan mendikte pemerintah, dengan meminta harga gas, berada di kisaran angka tertentu. Industri berjalan untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia dan pemerintah yang bisa memberikan insentif-insentif untuk pertumbuhan ekonomi. “Posisi kami adalah menentukan dimana bisa beriringan dengan pemerintah,” katanya.
Saat ini yang diperlukan para pengusaha, kata Widjaja, adalah penerapan kapan pemerintah memberlakukan harga gas baru untuk industri, atau pemerintah mengatakan siap mensubsidi harga gas untuk industri. “Kalau perlu disubsidi, subsidilah yang benar,” ujarnya lagi.
Achmad Widjaya menyinggung juga soal penurunan harga gas sejalan dengan rencana pembentukan holding BUMN Energi. Dimana melalui holding,bisa juga menurunkan harga gas, karena adanya satu kebijakan korporasi dalam penggunaan dan pembangunan pipa. Itulah sebabnya, kata Achmad Widjaya, pembentukan holding wajib dilakukan. Jika holding tidak terbentuk, maka tidak akan ada payung secara korporasi. Namun jika itu terjadi, maka industri pemakai gas tidak akan menikmati manfaatnya sebagai industri negara yang mendukung pertumbuhan.
Achmad Widjaja meyakini, penurunan harga gas industri sebesar US$ 1-2 per mmbtu bakal mengerek pertumbuhan ekonomi menjadi 7 persen. Sebab, hal itu membuat industri pengguna gas, seperti pupuk, baja, keramik, kaca lembaran, dan petrokimia lebih efisien, sehingga daya saing meningkat. Pabrik akan bisa melakukan efisiensi secara maksimal, mendekati 100 persen jika harga gas turun. Pabrik juga akan bisa menggenjot produksi secaara massal.
Produksi industri pengguna gas bakal tumbuh pesat. Pabrik bisa menambah jumlah shift hingga tiga dari saat ini rata-rata 1,5. Produk lokal pun dapat bersaing dengan impor di pasar domestik, karena berdaya saing tinggi.
“Ya diharapkan penurunan harga gas industri segera direalisasikan. Kalau bisa sudah jalan kuartal IV tahun ini, sehingga ekonomi dapat berakselerasi tahun depan,” ujar Achmad.
Peraturan Presiden (PP) No 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi merupakan landasan hukum penurunan harga gas. Namun PP yang dirilis Mei 2016 ini hingga kini belum direalisasikan. Achmad Widjaja menduga, hal ini disebabkan kurangnya koordinasi antar-kementerian.
Jadi saat PP ini dirilis, semua peraturan menteri (Permen) sudah tidak berlaku lagi, sehingga semua menteri harus mengikuti PP. Kalau PP ini dijalankan sejak lama, menurut Achmad Widjaja, Presiden Jokowi tak perlu sampai turun tangan untuk menginstruksikan penurunan harga gas industri.
Koordinasi antara Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN harus ditingkatkan. Semua kementerian harus menyamakan visi bahwa penurunan harga gas industri positif bagi ekonomi Indonesia. Apalagi, semua industri pengguna gas sangat menantikan keputusan ini. Tahap awal, penurunan harga gas bisa diberikan kepada lima sektor industri, yakni petrokimia, pupuk, keramik, kaca lembaran, dan baja. “Di lima cabang industri ini, peranan gas tak tergantikan, baik sebagai bahan baku maupun sebagai sumber energi,”ujarnya.