Prasetyo: Perkara Edward Soeryadjaya Tergantung Hakim Tipikor

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 28 April 2018 - 06:20 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Jaksa Agung HM Prasetyo menyerahkan sepenuhnya kepada hakim tipikor guna menyikapi permohonan praperadilan tersangka dugaan korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina (Persero) yang dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kita tunggu nanti bagaimana hakim tipikor, karena sudah dilimpahkan ke sana. Sekarang orangnya masih di sini (ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung) tapi sudah beralih tanggung jawab yuridisnya ke pengadilan tipikor," katanya di Jakarta, Jumat (27/4/2018)

Jaksa agung mempertanyakan putusan praperadilan tersebut, karena perkara itu sudah masuk ke dalam tahap penuntutan. KUHAP mengatur bahwa yang berhak dipraperadilankan terkait perkara yang masih dalam tahap penyidikan.

"Ini kenapa si Edward itu justru dimenangkan di praperadilan, aneh apa enggak itu. Saya gak tahu belajar hukumnya di mana itu atau hukumnya berbeda yang dipakai kejaksaan," katanya.

Hakim tunggal PN Jaksel Aris Bawono Langgeng pada Senin (23/4) mengabulkan permohonan praperadilan Yang diajukan oleh putra pendiri PT Astra Internasional William Soeryadjaya atas penetapan tersangka dirinya terkait dugaan korupsi Dapen Pertamina.

"Perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor, pada 8 April, ditetapkan oleh PN Tipikor Mei 2018 (jadwal sidangnya), tapi ditetapkan pada 20 April. Eh, tanggal 23 April 2018 hakim praperadilan memutuskan dan mengabulkan tuntutan peradilan dari Edward Suradjaya," katanya.

"Makin ajaibkan. Itu kembali, kami gak tahu darimana belajar hukumnya," katanya.

Terlebih lagi, kata dia, perkara tersebut sudah disidik sejak lama sekali atau Juli 2017 namun saat itu belum ditetapkan tersangkanya.

Pada bulan Oktober 2017 baru ditetapkan tersangkanya M Kemal Lubis eks Presdir Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) dan Edward Seky Soeryadjaya pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk.

Karena itu, ia menilai praperadilan Edward Soeryadjaya itu merupakan salah satu ujian penegakan hukum di Indonesia oleh kejaksaan. "Kenapa demikian?, karena kita lihat dan kami menilai putusan itu aneh dan ajaib," katanya.

Ia mengritik penegakan hukum khususnya pidana itu, mencari kebenaran materiil. "Jadi tidak harus kalah hanya dengan putusan-putusan yang bersifat formil seperti ini," katanya. (Ant)

Herry Barus Lihat semua artikel →