KPK Kemungkinan Tak Ajukan Banding Vonis Setya Novanto

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 28 April 2018 - 06:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan tidak akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan dalam perkara korupsi KTP elektronik (KTP-e) dengan terdakwa Setya Novanto.

"Kalau dari pihak KPK mungkin tidak ada banding," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Jumat (27/4/2018)

Sementara soal adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Setya Novanto, Agus menyatakan lembaganya akan mempelajari lebih lanjut putusan pengadilan.

Menurut dia KPK belum menerima salinan putusan pengadilan terhadap mantan Ketua DPR RI itu.

"Karena vonisnya belum lama, kami belum dapatkan itu. Mungkin minggu depan teman-teman penyidik penuntut baru ekspose perkembangan penyidikan atau penuntutan, itu akan dipaparkan di depan kami dan diberikan alternatif nanti pimpinan ambil langkah," tuturnya kepada awak media.

Sebelumnya, pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan kemungkinan kliennya akan mengajukan permohonan banding terhadap putusan pengadilan dalam perkara korupsi KTP elektronik.

Dalam perkara ini, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan.