KPK Periksa 16 Saksi Kasus Gratifikasi Zumi Zola

Oleh : Herry Barus | Jumat, 27 April 2018 - 04:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 16 saksi dalam penyidikan terkait tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka.

"Hari ini (26/4) penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi di kantor Kepolisian Daerah Jambi, Kota Jambi," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Unsur saksi yang diperiksa, yakni Pegawai Negeri Sipil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan unsur swasta lainnya.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan dugaan pemberian ke Gubernur Jambi," ungkap Yuyuk.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pun baru saja memperpanjang masa penahanan Zumi selama 40 hari ke depan mulai 29 April 2018 sampai 9 Juni 2018 pascaditahan pada 9 April 2018 lalu.

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021, sejumlah sekitar Rp6 miliar.

Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun KPK telah memeriksa 38 saksi untuk Zumi Zola dan Arfan sejak 1 Februari 2018.