Menaker Hanif Sebut Isu Lonjakan Tenaga Kerja Asing Hanya Permainan Politik

Oleh : Ridwan | Selasa, 24 April 2018 - 19:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, meski pun pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), tak akan ada lonjakan tenaga kerja asing.

"Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia masih dalam jumlah yang sedikit atau sekitar 0,1% dari jumlah penduduk Indonesia," ujar Hanif dalam paparannya di acara Munas Apindo di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Hanif menambahkan, selama ini pendapat yang menyebutkan lonjakan jumlah tenaga asing merupakan "permainan" politik yang menyudutkan kebijakan pemerintah. 

"Tak ada (lonjakan), kenaikan TKA masih normal saja. Kami minta tolong (isu lonjakan tenaga kerja asing) jangan digoreng," tegasnya. 

Hanif menjelaskan tenaga kerja asing yang masuk Indonesia hanya untuk jabatan tingkat menengah-atas yang membutuhkan keterampilan terspesialisasi.

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja hingga 2017, jumlah tenaga kerja asing sebanyak 85.974 orang. Jumlah tersebut terdiri tenaga kerja asing dengan jabatan sebagai konsultan sebanyak dari 12.779, direksi (15.596), komisaris (2.173), manajer  (23.869), profesional (20.099), supervisor (2.314), dan teknisi (9.144).

Pekerjaan ini menyebar untuk jenis usaha jasa, industri dan pertanian dan kemaritiman. Tenaga kerja asing ini berasal dari berbagai negara, dengan asal negara terbanyak dari  Tiongkok sebanyak 24.804 orang.  

Dari jumlah tersebut, Hanif menyebutkan rasio jumlah tenaga kerja yang 0,1% dari total penduduk Indonesia, tergolong kecil jika dibandingkan jumlah tenaga kerja asing di negara lain.

"(Rasio tenaga kerja asing) Uni Emirat Arab 96% dari jumlah penduduk. Qatar 94% dari jumlah penduduk. Singapura 60,9%, Malaysia 12%, Hongkong 6,6%, Thailand 4%," kata Hanif.

Menurut Hanif, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 dibuat untuk mendorong investasi. Hal tersebut lantas diklaim akan meningkatkan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

Hanif mengatakan, melalui aturan tersebut waktu perizinan investasi yang membawa masuk TKA dapat dipangkas. Selain itu, TKA yang masuk ke sektor tertentu tak lagi memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.

"Misalnya kementerian teknis tinggal duduk sama Kemenaker, buat daftar yang boleh dan tidak boleh masuk di sektor migas siapa misalnya. Jadi Kemenaker sudah ada daftarnya sehingga ketika orang mengajukan tinggal dilihat jabatan ini ada di daftar tidak," tutur Hanif.