Jokowi Minta Cabut Izin Perusahaan Pelaku Karhutla

Oleh : Marlen Erikson | Selasa, 24 Januari 2017 - 09:41 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Presiden Jokowi dengan tegas meminta agar izin perusahaan yang terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) segera dicabut. Aparat penegak hukum diminta menindak tegas perusahaan yang dianggap terlibat.

Jokowi mengatakan, pada tahun 2015-2016 sudah ada yang dicabut, dibekukan, dan ada yang diberi peringatan. Untuk itu, Jokowi meminta agar pencabutan izin tidak perlu ada peringatan.

"Saya harap tahun 2017 sudah tidak usah pakai peringatan. Bekukan ya bekukan. Cabut ya cabut. Kalau tegas pasti kebakaran ini juga akan dijaga bersama, semua akan menjaga," kata Jokowi seperti dilansir Antara, di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/1).

Setidaknya, kata Jokowi, tiga perusahaan dicabut izinnya, 16 perusahaan izinnya dibekukan dan 115 perusahaan mendapat peringatan karena terlibat perkara Karhutla selama periode 2015.

"Angka kerugian pada 2015 bukan angka yang kecil, ada Rp220 triliun. Aparat hukum harus tegas dan menyelesaikan kasus-kasus kebakaran hutan yang ada. Saya ingatkan lagi, tidak boleh ada kompromi berkaitan dengan kebakaran hutan," tegtasnya.

Presiden Jokowi mengingatkan, agar perusahaan-perusahaan swasta yang sudah mendapat konsesi pemanfaatan hutan supaya benar-benar merawat dan memelihara wilayahnya.

"Proses yang tegas dan segera eksekusi (pelaku) ketika sudah ada keputusan hukum yang mengikat supaya tidak ada lagi yang berani bertindak macam-macam," terangnya.

Jokowi berharap ada sinergi antara instansi pemerintah pusat, Polri, TNI serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

"Agar betul-betul bersinergi dalam mencegah, bergerak cepat turun ke lapangan saat api masih dalam posisi kecil agar kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi pada 2017," katanya.

Marlen Erikson Lihat semua artikel →