Kementan Terus Kejar Wajib Tanam Importir Bawang Putih

Oleh : Wiyanto | Minggu, 22 April 2018 - 22:07 WIB

INDUSTRY.co.id -Jakarta,- Kementerian Pertanian bertekad terus mengejar wajib tanam oleh importir bawang putih. Kebijakan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melalui Permentan 38 tahun 2017 khususnya pasal 32, mewajibkan para importir menanam dan menghasilkan produksi bawang putih sekurang-kurangnya 5% dari volume pengajuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Menurut Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikuktura, Kementerian Pertanian, Dr. Prihasto Setyanto, untuk memastikan kebenaran laporan realisasi tanam oleh importir. Dirjen Hortikultura sudah membentuk dan menerjunkan Tim Verifikator ke sejumlah daerah produksi.

“Tim terdiri staf-staf yang dipilih dan teruji kredibilitasnya. Bapak Dirjen Hortikultura juga sudah memperingatkan importir untuk melaksanakan kewajibannya. Jika ada indikasi permainan, silahkan dilaporkan, pasti langsung ditindaklanjuti,” demikian kata Prihasto di Jakarta, Minggu (22/4/2018).

Prihasto pun menegaskan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman tidak segan menindak aparat di bawahnya yang bermain untuk mendapatkan keuntungan sesaat. Terbukti lebih dari 1200 pegawai Kementan yang didemosi, diberhentikan dari jabatannya, dan bahkan ada yang dipecat dari PNS.

"Kenakalan oknum importir memang ada, seperti pemalsuan dokumen, penggunaan benih yang tidak sesuai, dan lainnya, tentu ini semua menjadi bahan evaluasi kami,” tegasnya.

Namun yang paling penting, lanjutnya, peran serta masyarakat dan para petani bawang putih mutlak diperlukan dalam rangka mengawasi pelaksanaan wajib tanam dan wajib menghasilkan ini.

“Kini kami perketat lagi pengawasan dokumen, supaya kenakalan ditiadakan,” ungkapnya.

Menurut catatan Kementerian Pertanian, sejak Juli 2017 hingga April 2018 ini, volume RIPH yang telah dikeluarkan mencapai 1.53 juta ton untuk 95 importir. Total luas wajib tanam dan menghasilkan sekitar 12.828 hektar, sebagian harus terealisasi paling lambat Juli 2018 dan sebagian hingga Desember 2018.  Hingga saat ini baru terealisasi 1.309 Hektar.

“Kami terus kejar realisasi wajib tanam seluruh importir yang telah mendapatkan RIPH, terlebih bagi importir yang sudah keluar Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan,” tutur Prihasto.

Lebih lanjut Prihasto sebutkan, bila ditemukan kendala ketersediaan benih, jika benih lokal tidak cukup, Kementan akan memberi kemudahan impor benih dari beberapa negara yang terbukti cocok ditanam di dalam negeri. Yakni antara lain dari Taiwan, India dan Mesir.

“Tentu mekanisme pemasukan benih impor harus sesuai ketentuan yang berlaku,” sebutnya.

Terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada importir yang tidak menjalankan aturan wajib tanam, Prihasto menegaskan akan menjalankan aturan pada pasal 37 ayat 3 Permentan 38 tahun 2017 tentang bentuk sanksi-sanksi nya seperti penangguhan penerbitan RIPH selanjutnya. Termasuk, bila ada indikasi manipulasi data laporan wajib tanam, kami tak segan-segan ajukan ke proses hukum.

"Awal Mei ini kami undang seluruh importir yang sudah mengajukan RIPH untuk evaluasi wajib tanam dan wajib menghasilkan, sekaligus menyampaikan informasi potensi lahan dan pemetaan sebaran lokasi wajib tanam,” pungkas Anton.