Korban Entitas Bermasalah Harus Lapor ke Polisi

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 21 April 2018 - 09:47 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi mengakui para korban entitas bermasalah jarang melapor kasus yang dialaminya.

"Para korban memang jarang melapor," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (20/4/2018)

Tongam memaparkan tiga penyebab yang membuat para korban jarang melapor kasus penipuan investasi tersebut yaitu karena menghabiskan waktu serta tenaga, kerugian yang tidak banyak dan mengalami intimidasi dari pelaku.

Ia mengimbau masyarakat yang dirugikan oleh kasus investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi dan tidak masuk akal untuk melapor kepada pihak kepolisian, apalagi Satgas siap memberikan pendampingan apabila diperlukan.

"Kalau korban meminta adanya fasilitasi dari Satgas, kami bersedia," kata Tongam.

Saat ini, para korban yang jarang melapor membuat Satgas Waspada Investasi kesulitan memberikan sanksi tegas kepada pelaku entitas bermasalah yang menjual instrumen berbasis spekulasi dan berpotensi merugikan masyarakat.

Salah satunya terhadap perdagangan mata uang virtual atau "cryptocurrency" yang bersifat spekulatif dengan risiko tinggi. Mata uang virtual ini bukan merupakan instrumen investasi keuangan dan tidak mempunyai regulasi untuk mengatur.

Modus dari perdagangan "cryptocurrency" ini adalah menawarkan mata uang virtual bukan bertindak sebagai "marketplace" tetapi menjanjikan adanya imbal hasil tinggi apabila masyarakat memberi mata uang virtual tersebut.

Namun, menurut Tongam, hingga saat ini tidak ada korban yang merasa dirugikan dari perdagangan mata uang virtual yang sedang marak tidak hanya di Indonesia namun juga di tingkat global.

Untuk itu, Satgas terus melakukan edukasi maupun sosialisasi serta tindakan pencegahan dengan mengeluarkan imbauan agar masyarakat terus waspada terhadap kemungkinan adanya kegiatan usaha tanpa izin dan investasi yang menjanjikan imbal hasil terlalu tinggi.

"Tanpa adanya korban, kami sudah melakukan tindakan yang sangat efektif dan melakukan langkah hukum lebih lanjut," ujarnya.

Selama periode 2018, Satgas Waspada Investasi sudah mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap 72 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Jumlah itu mendekati 80 entitas yang tercatat sepanjang 2017.

Sebagian besar entitas yang harus mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat tersebut bergerak dalam bidang Forex atau Future Trading, "Cyptocurrency", Multi Level Marketing dan investasi lainnya yang menjanjikan imbal hasil atau keuntungan tidak wajar.