Kerugian dari Dugaan Korupsi RTH Bandung Rp26 Miliar

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 21 April 2018 - 06:34 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Indikasi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi Pengadaan Tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di pemerintah kota Bandung pada tahun 2012-2013 mencapai Rp26 miliar.

"Perkiraan kerugian negara masih terus didalami, tapi sementara angkanya Rp26 miliar," kata Ketua KPK Agus Rahardo di konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat. (20/4/2018)

KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Hery Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD Bandung periode 2009-2014.

Untuk merealisasikan angaran tersebut, APBD kota Bandung tahun anggaran 2012 dilakukan pembahasan antar Hery bersama Tomtom dan Kadar Slamet selaku ketua pelaksanaan harian badan anggaran (banggar) dan anggota banggar.

Sesuai APBD kota Bandung 2012 disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bandung No. 22 tahun 2012 dengan alokasi anggaran untuk RTH adalah sebesar Rp123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 RTH.

Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran sebesar Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran sekitar Rp80,7 miliar.

"RTH ini tidak fiktif tapi ada 'mark up', 'mark up' itu yang menyebabkan mereka dikenakan pasal yang disebutkan tanahnya yang prosesnya kurang mengikuti aturan-aturan yang berlaku sehingga itu yang jadi alasan kita menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Agus.

Diduga Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan sebagai tim banggar DPRD kota bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH itu selain itu keduanya diduga berperan sebagai makelar dalam pembebasan lahan.

Sedangkan Hery diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH padahal diketahui dokumen pembayaran tidak seuai kondisi sebenarnya bahwa transaksi jual beli tanah bukan kepada pemilik tanah asli melainkan melalui makelar yaitu Kadar dan kawan-kawan.

Sudah diperiksa 72 orang saksi sejak penyidikan dimulai yaitu PNS di lingkungan dinas DPKAD pemerintah kota Bandung, mantan camat Mandalajati, lurah Pasir Impun, eks-lurah Karang Pamulang kecamatan Mandalajati, guru, buruh, swasta.

Hery diketahui adalah narapidana korupsi dana hibah 38 LSM fiktif yang merugikan negara pada Rp8,1 miliar dan korupsi hibah pemkot Bandung 2012 yang divonis selama 9 tahun penjara pada 2015 lalu. "Tapi kasus ini berbeda dengan kasus yang terdahulu," ungkap Agus.

Atas perbuatannya, Hery, Tomtom dan Kadar disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.