KPK Cari Masukan Terkait Putusan Praperadilan Kasus Bank Century
INDUSTRY.co.id - Jakarta- KPK masih mencari masukan terkait putusan hakim tunggal Pengadilan Jakarta Selatan yang yang mengabulkan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century.
"KPK sedang mengkaji itu. Kita menugaskan penyidik dan jaksa untuk mendalami itu. Mudah-mudahan dalam waktu yang dekat kita akan mendapat masukan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (17/4/2018)
Dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa (10/4), Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
"KPK harus melanjutkan pemeriksaan dan penuntutan perkara ini secara tuntas terhadap nama-nama yang disebutkannya dalam dakwaan perkara Budi Mulya, apapun risikonya karena itulah konsekuensi logis yang harus dipertanggungjawabkan oleh KPK kepada masyarakat, bahwa dalam melakukan penegakan hukum tidak boleh melanggar prinsip-prinsip dan asas-asas hukum yang telah diakui dalam teori hukum pidana yang berlaku universal, kalau tidak kita akan ditertawakan oleh masyarakat dan dunia internasional, bahwa KPK memang telah melakukan tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim Effendy.
"Kita juga mendengarkan masukan ahli-ahli dari luar mengenai putusan praperadilan PN Jakarta Selatan," tambah Agus.
Agus menegaskan bila KPK memiliki alat bukti yang cukup maka lembaganya akan menindaklanjuti bukti tersebut.
"Jadi kita akan mendengarkan masukan dari teman-teman penyidik dan penuntut yang kita tugaskan untuk mendalami itu. Nanti mungkin minggu ini kita akan mendapatkan itu," tambah Agus seperti dilansir Antara.
Agus juga belum berencana untuk memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Belum (akan dipanggil), tadi kita masih mendengarkan masukan dari penyidik lain," ungkap Agus.