Halal Watch: UU JPH Belum Berdampak Nyata

Oleh : Anisa Triyuli | Selasa, 17 April 2018 - 12:29 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah diundangkan tetapi belum berdampak nyata bagi masyarakat, termasuk dunia usaha dan percepatan industri halal di Tanah Air.

"Sejak 17 Oktober 2014 UU JPH diundangkan sampai saat ini belum dirasakan kehadirannya bagi masyarakat... Kita tertinggal dari Malaysia, Singapura bahkan Thailand," kata Ikhsan di Jakarta, Senin (16/4/2018)

Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan kurang seriusnya perhatian pemerintah terhadap industri halal dan ketersediaan produk halal sesuai harapan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama terlihat gamang untuk melaksanakan Sistem Jaminan Halal sesuai perintah undang-undang.

Dia mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Produk Halal sebagai peraturan pelaksana undang-undang yang tidak kunjung terbit berkontribusi menjadikan tidak berfungsinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Sampai saat ini belum lahir satupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang mendapatkan akreditasi dari BPJPH dan MUI, karena syarat terbentuknya LPH harus terlebih dahulu memiliki auditor halal yang telah disertifikasi oleh MUI," kata dia.

Hingga kini, kata dia, 1.700-an auditor halal yang ada adalah dari LPPOM MUI yang dihasilkan selama 29 tahun terakhir. BPJPH dan MUI hingga kini juga belum rampung merumuskan standar akreditasi bagi LPH dan sertifikasi bagi auditor halal pasca diundangkannya UU JPH.

Keadaan itu, lanjut dia, teramat serius guna menjawab apakah Mandatori Sertifikasi Halal dapat dijalankan sesuai amanat UU JPH. Kondisi tersebut diharapkan tidak menimbulkan keraguan dan kegamangan apalagi kegalauan bagi dunia usaha dan industri serta UKM yang akan mengajukan permohonan dan perpanjangan sertifikasi halal.

"Serta tidak perlu juga harus menunggu karena UU JPH telah cukup memberikan instrumen untuk mengantisipasi keadaan demikian, yakni melalui skema yang telah disiapkan pembuat undang-undang, yaitu menunjuk Pasal 59 dan 60 UU JPH," kata dia.

Masyarakat, kata dia, agak gamang untuk mengajukan permohonan dan perpanjangan sertifikasi halal, apakah diajukan kepada LPPOM MUI ataukah ke BPJPH. Sementara kewajiban sertifikasi sesuai UU semakin dekat, yaitu 17 Oktober tahun 2019.

"Maka perlu diberikan jawaban berupa kepastian agar tidak menimbulkan keadaan yang tidak pasti bagi dunia usaha dan industri," kata dia.