Mandatori Penting Agar produk yang Dikonsumsi Merupakan Produk Halal

Oleh : Anisa Triyuli | Senin, 16 April 2018 - 15:57 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta Memasuki 4 tahun Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) di undangkan sampai saat ini belum berlaku efektif. Lahirnya UU JPH diharapkan sebagai Umbrella Provisions dari semua regulations halal.

Seperti yang diketahui bahwa mandatory sertifikasi halal adalah untuk melakukan perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat mencegah dari mengkonsumsi yang bukan halal.

Menurut Ketum MUI K.H. Ma'ruf Amin, mandatory itu penting supaya tidak abu-abu, supaya jelas. Agar produk yang dikonsumsi merupakan produk yang halal.


Sertifikasi dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya.

"Undang-undang ini belum bisa dijalankan karena PP (Peraturan Pemerintah) belum keluar, namun sertifikasi Halal tetap jalan karna sangat penting untuk umat, katanya

Indonesia Halal Watch menggelar seminar nasional dengan tema "Mandatory Sertifikasi Halal oleh BPJPH, LPPOM-MUI, atau BPJPH & LPPOM-MUI".(16/4/2018) Jakarta.

Dihadiri oleh Tetum MUI K.H. Ma'Ruf Ami, Lukman Hakim (Direktur LPPOM MUI), Fenny K. Lukito MCP (Kepala BPOM), H.Ikhsan Abdullah (Direktur Executive Indonesia Halal Watch), Arif Safari (Komisioner BPKN).