Hingga April, 44 Teknologi Finansial Terdaftar di OJK

Oleh : Herry Barus | Jumat, 13 April 2018 - 19:44 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 44 perusahaan teknologi finansial (tekfin) layanan pinjam-meminjam uang telah terdaftar per 10 April 2018.

Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunangga, dalam temu media di Jakarta, Jumat (13/4/2018) mengatakan perusahaan terdaftar atau berizin terdiri dari 43 tekfin layanan pinjam-meminjam uang konvensional dan satu tekfin syariah.

OJK juga mencatat agregat jumlah pinjaman melalui perusahaan tekfin yang disalurkan per Februari 2018 sebesar Rp3,54 triliun.

Angka tersebut meningkat 38,23 persen dibandingkan dengan posisi pinjaman per akhir Desember 2017 (year-to-date/ytd).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Adrian Gunadi kepada awak media mengatakan jumlah perusahaan tekfin yang terdaftar di Aftech sebanyak 135 perusahaan.

Jumlah perusahaan tekfin yang terdaftar di asosiasi tersebut terdiri dari berbagai macam jenis layanan, yaitu pembayaran, pinjam-meminjam uang, asuransi, pasar modal, dan "market provisioning".

Adrian mengatakan hampir 60 persen dari perusahaan tekfin yang terdaftar di asosiasi bergerak di layanan pembayaran dan pinjam-meminjam uang.

Terkait dengan tekfin layanan pinjam-meminjam uang, ia mengatakan bahwa perusahaan yang terdaftar di OJK telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.