Penggunaan Dana Desa, 30 Persen untuk Padat Karya
INDUSTRY.co.id - Kendal- Penyaluran dana desa yang bersumber dari APBN dari tahun 2015 hingga akhir 2017 mencapai Rp 127,7 Triliun untuk 6.539 desa dari 33 Provinsi dan 434 Kabupaten/Kota di Indonesia. Rata-rata per desa dari tahun per tahun alami kenaikan dari Rp 300 jutaan hingga Rp 800 jutaan.
Penyalurannya yang semula untuk pembiayaan phisik pembangunan infrastruktur desa dan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pada 2018 Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan kebijakan baru berdasarkan Permendagri 113 Tahun 2014 terhadap dana desa yang 30 persen diambil untuk pelaksanaan padat karya tunai di desa.
Berdasar kebijakan di atas, RAPBDesa yang sudah dibuat untuk persyaratan pencairan yang dibuat mulai awal tahun 2018 terpaksa ditarik kembali untuk dilakukan perubahan penghitungan dan alokasi penggunaan untuk padat karya yang disosialisasi per wilayah provinsi berthemakan “Deseminasi Dana Desa” Padat Karya Tunai untuk Masyarakat Desa yang lebih Sejahtera.
Rabu (11/4/2018), Kabupaten Kendal dipilih mewakili Provinsi Jawa Tengah merupakan sosialisasi ke 31 yang diikuti 266 Kades, 20 Camat, Tokoh Masyarakat, dihadiri pula Wakil Bupati, Sekda, Forkompinda dan OPD Terkait Kab. Kendal, dilaksanakan berdasarkan OKB 4 Menteri sebagai nara sumber adalah Dirjen Perimbangan, Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah, Kementerian Pemerintahan Desa dan Kementerian Keuangan didampingi anggota DPR RI Komisi XI H. Alamuddin Dimyati Rois S.Sos.
Dirjen Perimbangan Dr Boediarso Teguh Widodo menjelaskan, “Bahwa istilah deseminasi adalah kebijakan pengelolaan dana desa untuk saling berkomunikasi, bersinergi dan koordinasi agar penggunaan dana desa padat karya tunai tepat sasaran, meminimalisir penyimpangan, efektif dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi desa, mengurangi kesenjangan social, memperluas lapangan kerja dan adanya peningkatan daya beli masyarakat desa. “