KPPI Lakukan Penyelidikan Perpanjangan BMTP Produk Baja

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 21 Januari 2017 - 05:10 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan inisiasi penyelidikan untuk perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan.

Ketua KPPI Ernawati mengatakan bahwa penyelidikan untuk perpanjangan BMTP produk impor tersebut guna mencegah timbulnya kerugian di pasar dalam negeri. Inisiasi penyelidikan tersebut dimulai pada 18 Januari 2017.

"KPPI mengumumkan dimulainya penyelidikan perpanjangan pengenaan BMTP atas impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan, yang termasuk dalam pos tarif Harmonized System Ex. 7210.61.11.00," kata Ernawati, dalam keterangan tertulis yang diterima, Antara Jumat (20/1/2017)

Impor produk baja bukan paduan tersebut dijual murah di pasar dalam negeri. Dengan harga murah dan pangsa pasar yang cenderung turun membuat PT NS BlueScope dan PT Sunrise Steel mengajukan permohonan perpanjangan atas pengenaan BMTP impor ke KPPI.

Kedua pemohon menyatakan bahwa hingga saat ini perusahaan tersebut masih membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian struktural yang belum maksimal.

"Pemohon merasa belum maksimal melakukan penyesuaian struktural sebagai akibat dari tetap masuknya barang impor dengan harga yang murah dan pangsa pasar pemohon yang cenderung turun, sehingga BMTP diperlukan untuk mencegah kembali terjadinya kerugian serius," kata Ernawati.

Menurut Ernawati, penyelidikan perpanjangan pengenaan BMTP dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Periode penyelidikan perpanjangan pengenaan BMTP adalah tahun 2013 sampai dengan Juni 2016.

Saat ini impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137.1/PMK.011/2014 tentang Pengenaan BMTP terhadap Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan.

Dalam PMK tersebut, ditetapkan bea masuk dengan besaran Rp4.998.784/ton di tahun I. Kemudian pada tahun kedua sebesar Rp4.314.161/ton, dan sebesar Rp3.629.538/ton di tahun III. Ketentuan tersebut berlaku sejak 22 Juli 2014 sampai 21 Juli 2017.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, volume impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan pada tahun 2013 sebesar 303.501 MT, pada tahun 2014 sebesar 201.934 MT, tahun 2015 menjadi 56.988 MT.

Berdasarkan data per semester, pada tahun 2015 semester 1 volume impornya sebesar 28.177 MT, pada semester 2 tahun 2015 sedikit meningkat menjadi sebesar 28.811 MT, dan pada semester 1 tahun 2016 sebesar 47.410 MT.