Cegah Tindak Kriminal Perbankan, Perlu Sinergi Lembaga Pemerintah

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 09 April 2018 - 16:30 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Penangkapan sejumlah warga negara asing asal Eropa Timur, yang diduga kuat menjadi otak kejahatan perbankan di Indonesia, oleh aparat kepolisian belum lama ini, seperti membuka mata sejumlah kalangan, terutama instansi hukum negeri ini.

Kejahatan perbankan yang belakangan ini mulai terkuak, mengindikasikan Indonesia sudah masuk ke dalam jaringan area operasi para perampok bermodalkan teknologi canggih internasional.

Kecanggihan para penjahat internasional tersebut dilakukan dengan mengambil data nasabah tanpa disadari si nasabah, yang dikenal dengan istilah skimming dan phising.

Untuk skimming, metodenya dengan menggunakan alat scan yang dapat membaca kartu debit, saat nasabah bertransaksi di ATM. Sementara phising dilakukan dengan menanamkan virus malware ke sejumlah situs market online, bahkan virus tersebut bisa masuk ke komputer nasabah, sehingga, tanpa disadari, dia sedang bertransaksi di situs si perampok.

Laporan Polda Metro Jaya menyatakan, melalui kedua modus tersebut, sindikat WNA itu telah berhasil membobol 64 bank, 13 di Indonesia, sisanya lagi bank di sejumlah negara.

Industri perbankan nasional sebenarnya tidak tinggal diam. Sama seperti negara lainnya, perbankan nasional juga telah meningkatkan sistem teknologi untuk melindungi data dan uang nasabah.

Namun, kecanggihan teknologi tersebut hanya bersifat mengantisipasi dan tidak membuat pelaku jera. Mengingat bank bukanlah lembaga hukum, yang dapat menindak para pelaku tersebut.

Kondisi tersebut tentu membutuhkan kerjasama dengan instansi hukum terkait seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung, agar secara cepat dapat menangkap para pelaku kriminal perbankan tersebut.

Sebab, semakin canggih suatu sistem pengamanan, logikanya, akan makin canggih pula teknologi yang dipakai para perampok untuk membobolnya.

Penangkapan sejumlah WNA pelaku skimming beberapa waktu lalu, adalah buah dari koordinasi yang cepat dan taktis antara perbankan dan kepolisian.

Kerjasama yang sistematis dan ciamik tersebut diharapkan juga dapat terus berlangsung, mengingat kejahatan perbankan tidak akan pernah hilang. Termasuk kejahatan konvesional seperti pengajuan kredit bernilai jumbo, dengan jaminan berupa aset bodong alias fiktif, maupun laporan keuangan yang di make up, dengan menggelembungkan nilai aset calon debitur.

Tujuannya, agar nasabah bermental kriminal tersebut, mendapat kredit besar, jauh melebihi agunannya. Modus kuno yang tidak akan pernah pudar, meski teknologi pembobolan bank semakin canggih.

Proaktif Perbankan

Perbankan dituntut proaktif dalam bersinergi dengan kepolisian dalam menangani kasus kejahatan perbankan. Terlebih, di saat sekarang ini, menjelang pilkada dan pilpres, yang sudah menjadi rahasia umum, para kontestan membutuhkan modal besar dalam bersaing di pemilu.

Perbankan adalah sektor yang paling rentan, menjadi sumber pendanaan hajatan besar tersebut. Hal ini yang berpotensi menjadi kredit macet dan mendorong peningkatan NPL perbankan.

Kerjasama dengan aparat penegak hukum dapat menjadi salah satu cara bagi para bankir untuk mengatasi maraknya tindak pidana kejahatan perbankan. Khususnya di sektor perbankan, Bank Mandiri bisa dikatakan sebagai pionir dalam menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum khususnya Kejagung RI.

Kerjasama yang telah disepakati sejak 2017 itu, Bank Mandiri dan Kejagung menyepakati lima nota kesepahaman untuk menghadapi risiko bisnis dari kejahatan perbankan dan debitur nakal.

Kerjasama tersebut meliputi antara lain, koordinasi penegakan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yang tindak pidananya berasal dari tindak pidana korupsi, juga koordinasi penegakan hukum tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum lainnya.

Selain itu, kerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta optimalisasi kegiatan pemulihan aset dan tak ketinggalan tentang pengembangan sumberdaya manusia.

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, kerja sama tersebut untuk memperkuat pengelolaan keuangan Bank Mandiri. Pihaknya memerlukan nasehat hukum maupun dukungan kejaksaan untuk memperbaiki kualitas kredit perseroan dan melakukan pemulihan aset. Terutama untuk kejahatan perbankan terkait fraud dan lainnya.

Bank Mandiri sebagai salah satu perusahaan milik negara atau BUMN, juga bertindak proaktif dengan secara rutin malaporkan kemungkinan-kemungkinan risiko kredit macet hasil temuan audit internal kepada auditor negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ahmad Fadli Lihat semua artikel →