Proses Hukum Sukmawati Soekarnoputri Harus Tetap Lanjut

Oleh : Wiyanto | Jumat, 06 April 2018 - 09:05 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr KH Didin Hafidhuddin angkat bicara soal permintaan maaf yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penistaan agama melalui puisinya.

"Sehubungan dengan ajakan bagi umat Islam untuk memaafkan Sukmawati, saya ingin sampaikan bahwa umat Islam memang umat pemaaf dan diperintahkan untuk terus saling memaafkan seperti perintah Allah SWT dalam QS Ali Imran ayat 134 dan 135. Tetapi hal tersebut jika berkaitan dengan urusan pribadi. Tidak boleh ada saling mendendam," ujar Kyai Didin melalui pernyataan tertulisnya, Jumat (6/4/2018).

Namun, kata Kyai Didin, jika berkaitan dengan penistaan agama seperti puisi Sukmawati yang menghujat syariat cadar dan syariat azan maka hukum harus ditegakkan.

"Orang yang secara sadar dan sengaja menghina syariat Islam harus diproses dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kyai Didin.

Wiyanto

Redaktur

Wiyanto Lulusan UIN Syarif Hidayatullah dan kini menempuh jenjang Megister Ekonomi Islam di Paramadina. Meliput sektor keuangan dan Pertanian serta sektor riil. Tulisan membantu masyarakat dan pemerintah dan investor memahami peta ekonomi secara menyeluruh

Lihat semua artikel →