DJP Berupaya Dekatkan Layanan Kepada Wajib Pajak

Oleh : Herry Barus | Kamis, 05 April 2018 - 08:43 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berupaya mendekatkan layanan kepada wajib pajak melalui penambahan titik pelayanan di luar kantor pajak sebagai wujud pelaksanaan reformasi perpajakan.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/4/2018) , Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan pihaknya akan mengembangkan pelayanan pajak bergerak (mobile tax unit).

Pelayanan pajak bergerak tersebut bisa dalam bentuk mobil pajak, gerai pajak, atau pojok pajak yang melayani penyuluhan pajak hingga cetak kartu NPWP.

"Ini seperti kantor pajak mini, penting di daerah yang KPP-nya jauh. Bahkan di kota besar bisa juga," ujar Robert.

Selain itu, DJP juga ikut berpartisipasi dalam mal pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Keikutsertaan DJP dalam mal pelayanan publik tersebut menyediakan layanan antara lain pendaftaran NPWP, penyediaan informasi konfirmasi status wajib pajak (KSWP), hingga konsultasi perpajakan.

DJP sudah hadir di mal pelayanan publik yang berada di Jakarta, Surabaya, Batam, Denpasar, dan Banyuwangi.

Kemudian, DJP juga menyediakan kiosk pajak untuk lebih mendekatkan layanan kepada wajib pajak. Kiosk pajak adalah tempat melakukan transaksi elektronik secara mandiri untuk pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Kiosk pajak ini seperti ATM, jadi tidak ada orangnya. Di mesin ini bisa melakukan pelaporan SPT," kata Robert.